Ini Tujuh Rekomendasi Komisi III DPR Usai Kunjungan Spesifik ke Desa Wadas

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Senin, 14 Februari 2022 | 18:22 WIB
Ini Tujuh Rekomendasi Komisi III DPR Usai Kunjungan Spesifik ke Desa Wadas
Suasana di Masjid Nurul Huda, Dusun Krajan dan pelataran rumah warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Sabtu (12/2/2022). [Suara.com/Angga Haksoro]

Suara.com - Komisi III DPR RI telah merampungkan hasil dari kunjungan spesifik yang mereka lakukan ke Desa Wadas pada 10 Februari 2021. Kunjungan itu menghasilkan sejumlah rekomendasi dari Komisi III.

"Itu adalah hasil keputusan temuan di lapangan itu rekomendasi kami ya. Catatan lapangan itu ada 13 item. Rekomendasi ada 7 item," kata Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa kepada wartawan, Senin (14/2/2022).

Terpisah, melalui draf hasil keputusan yang diterima, Desmond memaparkan sejumlah rekomendasi tersebut. Diketahui kunjungan spesifik Komisi III ke Desa Wadas itu dipimpin langsung Desmond.

"Dari berbagai temuan tim Komisi III DPR RI di lapangan dan pertemuan dengan para stakeholder di daerah, maka Tim Komisi III DPR RI memberikan rekomendasi yang dapat menjadi bahan pertimbangan Pimpinan dalam mengambil keputusan, yakni sebagai berikut," kata Desmond.

Pertama Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada pemerintah daerah, khususnya pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Balai Besar Wilayah Sungai melakukan pendekatan dialogis untuk sosialisasi dan komunikasi secara intensif terhadap warga masyarakat di lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun daerah sekitar atau penunjang (baik yang setuju maupun belum setuju dengan pengalihan hak), khususnya terkait dengan rencana pemerintah dalam mendukung pembangunan Proyek Strategis Nasional yang sesuai dengan kemanfaatan dan ketentuan perundang-undangan, mekanisme proses dan pembayaran akibat pengalihan hak atau ganti rugi, rencana Pemerintah untuk dapat mendukung kesejahteraan warga pasca pengalihan hak, skema reklamasi atau perbaikan tanah pasca proyek dan lokasi penambangan, dan manfaat dari Proyek Strategis Nasional bagi warga setempat.

Kedua, Komisi III DPR RI merekomendasikan agar pemerintah khususnya pemerintah daerah (gubernur), Badan Pertanahan Nasional, dan Balai Besar Wilayah Sungai melakukan kajian, evaluasi, dan penghitungan kembali akan kebutuhan dan sumber batu kuari andesit sebagai penunjang pembangunan Bendungan Bener. Untuk itu perlu dilakukan pemetaan kembali lokasi-lokasi sumber batu andesit yang dapat dilakukan pengalihan hak agar sesuai dengan kebutuhan dan mengurangi risiko protes atau penolakan warga di sekitar Proyek Strategis Nasional.

Ketiga, Komisi III DPR RI meminta Gubernur Provinsi Jawa Tengah bersama dengan Badan Pertanahan Nasional dan Balai Besar Wilayah Sungai untuk melakukan re-evaluasi terhadap pemetaan lokasi tanah yang disesuaikan dengan kebutuhan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener dan penyelesaian proses ganti rugi. Komisi III DPR RI meminta peta kebutuhan batu andesit di wilayah Desa Wadas (warga yang setuju).

Keempat, Komisi III DPR RI meminta Balai Besar Wilayah Sungai agar merealisasikan komitmen pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI pada 11 Februari 2022 untuk menetapkan lokasi jalan yang tidak mengganggu kegiatan warga masyarakat dan tidak memberikan pekerjaan tersebut pada pihak ketiga atau pihak lain.

Kelima, Komisi III DPR RI meminta agar pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan pendekatan dialogis dan humanis yang berpedoman pada Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibiltas, dan Transparansi Berkeadilan) terhadap seluruh warga (baik yang setuju maupun tidak setuju), serta mengedepankan keadilan restoratif dalam rangka menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

baca juga

Keenam, Komisi III DPR RI meminta agar Pemerintah segera menuntaskan pembayaran ganti rugi terhadap warga masyarakat yang berada di lokasi PSN Bendungan Bener yang telah setuju untuk mengalihkan haknya secara cepat melalui diskresi atau keputusan menteri.

Ketujuh, Komisi III DPR RI akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkelanjutan terhadap proses penyelesaian sengketa secara berkeadilan antara Pemerintah dengan warga pemilik tanah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wadas Belum Tuntas, Muncul Kasus Parigi Moutong Tewaskan Warga Penolak Tambang, Amnesty: Negara harus Hentikan Kekerasan

Wadas Belum Tuntas, Muncul Kasus Parigi Moutong Tewaskan Warga Penolak Tambang, Amnesty: Negara harus Hentikan Kekerasan

News | Senin, 14 Februari 2022 | 17:28 WIB

Temui Kapolda Jateng, Komnas HAM: Hentikan Label Hoaks ke Akun Sosmed yang Laporkan Situasi Desa Wadas

Temui Kapolda Jateng, Komnas HAM: Hentikan Label Hoaks ke Akun Sosmed yang Laporkan Situasi Desa Wadas

News | Senin, 14 Februari 2022 | 13:50 WIB

Mau Buka Hasil Kunjungan ke Wadas di Rapat, Tragedi Penembakan di Sulteng Juga Dibahas Komisi III Siang Ini

Mau Buka Hasil Kunjungan ke Wadas di Rapat, Tragedi Penembakan di Sulteng Juga Dibahas Komisi III Siang Ini

News | Senin, 14 Februari 2022 | 13:36 WIB

Terkini

Pandu Sjahrir Disebut Punya Saham Supra Sekuritas yang Melakukan Transaksi Terkoordinasi

Pandu Sjahrir Disebut Punya Saham Supra Sekuritas yang Melakukan Transaksi Terkoordinasi

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:53 WIB

Suahasil Tetapkan Batas Defisit APBD 2027 Maksimal 2,5 Persen, Utang Pemda Makin Diperketat

Suahasil Tetapkan Batas Defisit APBD 2027 Maksimal 2,5 Persen, Utang Pemda Makin Diperketat

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:53 WIB

Bak Tukang Sayur, Viral Kopdes Merah Putih Jualan Keliling Bawa Sembako di Mojokerto

Bak Tukang Sayur, Viral Kopdes Merah Putih Jualan Keliling Bawa Sembako di Mojokerto

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:51 WIB

Penuh Nostalgia! Trio Bajaj Resmi Comeback di Para Pencari Tuhan Jilid 20

Penuh Nostalgia! Trio Bajaj Resmi Comeback di Para Pencari Tuhan Jilid 20

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:45 WIB

Daihatsu Kumpul Sahabat Denpasar Berlangsung Lima Hari, Hadirkan Beragam Aktivitas

Daihatsu Kumpul Sahabat Denpasar Berlangsung Lima Hari, Hadirkan Beragam Aktivitas

Otomotif | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:41 WIB

Dua Bulan Pascakebakaran, Wisatawan Mulai Kembali Sambangi Desa Adat Sade

Dua Bulan Pascakebakaran, Wisatawan Mulai Kembali Sambangi Desa Adat Sade

Foto | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:33 WIB

Bedak Padat Purbasari Apa Mengandung SPF? Ini Klaim dan Penjelasannya

Bedak Padat Purbasari Apa Mengandung SPF? Ini Klaim dan Penjelasannya

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:32 WIB

4 Jas Hujan Ponco atau Kelelawar dengan Celana, Praktis untuk Pemotor

4 Jas Hujan Ponco atau Kelelawar dengan Celana, Praktis untuk Pemotor

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:31 WIB

Bagaimana Cara Adopsi Orang Utan? Ini Syarat, Biaya, dan Langkah Pendaftarannya

Bagaimana Cara Adopsi Orang Utan? Ini Syarat, Biaya, dan Langkah Pendaftarannya

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Di Rumah atau Dirumah? Kesalahan Sepele yang Terus Berulang di Media Sosial

Di Rumah atau Dirumah? Kesalahan Sepele yang Terus Berulang di Media Sosial

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:30 WIB

×