Cara Klaim JHT Online, Perhatikan Syaratnya Sebelum Mencairkan Dana di BPJS Ketenagakerjaan

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 15 Februari 2022 | 16:09 WIB
Cara Klaim JHT Online, Perhatikan Syaratnya Sebelum Mencairkan Dana di BPJS Ketenagakerjaan
Cara klaim JHT online (BPJS Ketenagakerjaan)

Suara.com - Terkait dengan klaim BPJS Ketenagakerjaan, bagi peserta yang ingin mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, lho. Bagaimana cara laim JHT online?

Beberapa kriteria klaim JHT adalah peserta harus sudah mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK), atau kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen). Lantas, bagaimana cara klaim JHT online?

Kemudian, kriteria berikutnya adalah karena pemohon klaim akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya, baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).

Sebelum mengetahui cara klaim JHT online, Anda perlu mengetahui dokumen yang diperlukan saat hendak mengajukan klaim JHT bagi WNI yang mengundurkan diri atau terkena PHK.

Syarat Dokumen Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

  • Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • e-KTP atau KTP elektronik
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan
  • Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika punya.

Untuk pengajuan klaim JHT bagi usia pensiun, sama seperti pengajuan dari orang yang terkena PHK maupun mengundurkan diri. Hanya bedanya, dibutuhkan surat keterangan pensiun. Sedangkan dokumen yang dibutuhkan bagi WNA yang ingin meninggalkan wilayah NKRI adalah:

  • Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Paspor yang masih berlaku
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  • Buku tabungan
  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
  • NPWP

Bagi WNI yang keluar dari Indonesia persyaratan dokumennya sama seperti pengajuan klaim untuk tenaga kerja yang mengundurkan diri atau di-PHK. Kemudian, pengajuan klaim JHT 10 persen, harus melampirkan surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja.

Cara Klaim JHT Online

Langkah pengajuan klaim JHT online adalah sebagai berikut:

  1. Lakukan registrasi melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Kemudian isi data pada halaman situs tersebut.
  3. Lalu, unggah semua persyaratan dokumen serta foto diri peserta dengan format JPG, JPEG, PNG, dan PDF dengan ukuran maksimal 6 mb.
  4. Dapatkan konfirmasi data pengajuan, lalu klik Simpan.
  5. Tunggu jadwal wawancara secara online yang akan dikirim melalui email yang didaftarkan.
  6. Petugas akan menghubungi dan melakukan verifikasi melalui sambungan video call.
  7. Dan peserta akan menerima saldo JHT di rekening yang telah terdaftar sebelumnya.

Proses transfer saldo JHT biasanya akan membutuhkan waktu normal 10 hari kerja. Layanan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT memang sangat praktis.

Itulah ulasan mengenai cara klaim JHT Online. Silakan mencoba!

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjelasan Lengkap Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Bedanya dengan JHT

Penjelasan Lengkap Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Bedanya dengan JHT

Bisnis | Selasa, 15 Februari 2022 | 14:32 WIB

Protes Permenaker JHT Makin Keras, KSPI Akui Tidak Pernah Diajak Diskusi Pemerintah dan DPR

Protes Permenaker JHT Makin Keras, KSPI Akui Tidak Pernah Diajak Diskusi Pemerintah dan DPR

Bisnis | Selasa, 15 Februari 2022 | 12:38 WIB

Puan Protes Permenaker, UU Jaminan Sosial Ternyata Disetujui Zaman Pemerintah Megawati

Puan Protes Permenaker, UU Jaminan Sosial Ternyata Disetujui Zaman Pemerintah Megawati

Bisnis | Selasa, 15 Februari 2022 | 12:16 WIB

Iuran Lebih Mahal dari JHT, Program JKP Dianggap Membebani Pemberi Kerja dan Buruh

Iuran Lebih Mahal dari JHT, Program JKP Dianggap Membebani Pemberi Kerja dan Buruh

Bisnis | Selasa, 15 Februari 2022 | 11:50 WIB

3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Website hingga Aplikasi, Mudah dan Cepat!

3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Website hingga Aplikasi, Mudah dan Cepat!

News | Selasa, 15 Februari 2022 | 10:53 WIB

Puan Maharani: JHT Adalah Hak Pekerja, Tinjau Ulang Aturan Baru Pencairannya

Puan Maharani: JHT Adalah Hak Pekerja, Tinjau Ulang Aturan Baru Pencairannya

DPR | Selasa, 15 Februari 2022 | 09:58 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB