Bupati Garut Puas Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup

Siswanto

Selasa, 15 Februari 2022 | 17:36 WIB
Bupati Garut Puas Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (ketiga kanan) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Suara.com - Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan vonis hukuman seumur hidup untuk terdakwa kasus asusila terhadap 13 santriwati oleh Pengadilan Negeri Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, merupakan putusan yang pantas sebagai efek jera.

Tanggapan bupati tersebut karena sebagian besar korban asusila berasal dari Kabupaten Garut yang selama ini sudah mendapatkan penanganan oleh tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Garut.

"Iya, pantas untuk efek jera," kata Bupati Rudy di Garut, hari ini.

Ia mengikuti perkembangan kasus asusila terdakwa Herry Wirawan sampai saat ini sudah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Pemerintah Garut, kata dia, sejak mendapatkan laporan adanya korban asusila oleh terdakwa itu langsung melakukan perlindungan terhadap korban.

"Kita wajib melindungi anak di bawah umur," katanya.

Ketua P2TP2A Kabupaten Garut Diah Kurniasari Gunawan menyatakan majelis hakim memberikan putusan yang setimpal, meskipun yang diinginkan adalah hukuman mati buat pelaku asusila Herry Wirawan.

Ia menyampaikan P2TP2A Garut selama ini terus memberikan perhatian khusus kepada para korban asusila tersebut agar bisa kembali memiliki semangat hidup yang lebih baik.

Ia menyampaikan kondisi fisik maupun psikis korban saat ini dalam keadaan baik, dan mengikuti kegiatan sekolah untuk persiapan mengejar ujian paket.

baca juga

"Alhamdulillah baik, malah saya punya grup WA (WhatsApp) dengan para korban, sekarang mereka sudah bersekolah seminggu dua kali untuk persiapan ujian kejar paket," kata Diah.

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa atas perbuatannya.

Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan 5 jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sebelumnya, terdakwa merupakan pimpinan sekaligus guru dalam lembaga pendidikan di Kota Bandung, yang akhirnya terungkap melakukan perbuatan asusila terhadap anak didiknya, bahkan korbannya ada yang sampai hamil dan juga melahirkan. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:35 WIB

Aksinya Dukung Gibran Viral, Anggota Satpol PP Garut Dihukum Tak Digaji Sampai 3 Bulan!

Aksinya Dukung Gibran Viral, Anggota Satpol PP Garut Dihukum Tak Digaji Sampai 3 Bulan!

Kotak Suara | Rabu, 03 Januari 2024 | 14:44 WIB

Throwback Crime Story: Herry Wirawan, Oknum Guru Pesantren Bejat Cabuli Belasan Santri

Throwback Crime Story: Herry Wirawan, Oknum Guru Pesantren Bejat Cabuli Belasan Santri

Video | Selasa, 30 Mei 2023 | 10:00 WIB

MA Tolak Kasasi Hukuman Mati Herry Wirawan, Cak Imin: Keputusan Berani, Bakal Jadi Kontroversi Global

MA Tolak Kasasi Hukuman Mati Herry Wirawan, Cak Imin: Keputusan Berani, Bakal Jadi Kontroversi Global

News | Minggu, 08 Januari 2023 | 11:30 WIB

Perjalanan Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Sampai Divonis Hukuman Mati

Perjalanan Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Sampai Divonis Hukuman Mati

Video | Senin, 09 Januari 2023 | 10:00 WIB

Detail Tahapan Pelaksanaan Hukuman Mati Herry Wirawan: Didor Regu Tembak

Detail Tahapan Pelaksanaan Hukuman Mati Herry Wirawan: Didor Regu Tembak

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 15:38 WIB

Dosa-dosa Besar Herry Wirawan yang Antarkan Dirinya ke Hukuman Mati

Dosa-dosa Besar Herry Wirawan yang Antarkan Dirinya ke Hukuman Mati

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 14:31 WIB

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, PKB: Sangat Pas! Masa Depan Korban Sudah Sangat Mati

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, PKB: Sangat Pas! Masa Depan Korban Sudah Sangat Mati

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 13:34 WIB

Setuju Herry Wirawan si Pemerkosa 13 Santri Dihukum Mati, PKB: Warning Kepada Pelaku Lain, Negara Tak Main-main!

Setuju Herry Wirawan si Pemerkosa 13 Santri Dihukum Mati, PKB: Warning Kepada Pelaku Lain, Negara Tak Main-main!

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 13:01 WIB

Herry Wirawan Perpanjang Daftar Napi yang Dijatuhi Hukuman Mati di Indonesia

Herry Wirawan Perpanjang Daftar Napi yang Dijatuhi Hukuman Mati di Indonesia

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 11:48 WIB

Terkini

Kontradiksi Simbolik: Merayakan Kemerdekaan dengan Cara yang Masih Feodal

Kontradiksi Simbolik: Merayakan Kemerdekaan dengan Cara yang Masih Feodal

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:00 WIB

4 Shio yang Diprediksi Paling Hoki Hari Ini 9 Agustus 2026, Masa Sulit Berakhir

4 Shio yang Diprediksi Paling Hoki Hari Ini 9 Agustus 2026, Masa Sulit Berakhir

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:59 WIB

Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan

Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:49 WIB

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

×