Herry Wirawan Perpanjang Daftar Napi yang Dijatuhi Hukuman Mati di Indonesia

Farah Nabilla

Rabu, 04 Januari 2023 | 11:48 WIB
Herry Wirawan Perpanjang Daftar Napi yang Dijatuhi Hukuman Mati di Indonesia
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Suara.com - Pelaku pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan tetap divonis mati setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya. Herry Wirawan akan jadi narapidana selanjutnya yang akan merasakan hukuman mati di Indonesia.

Dalam putusan MA Nomor 5632 K/PID.SUS/2022, disebutkan bahwa permohonan kasasi Herry Wirawan ditolak.

"Amar putusan = tolak," demikian isi putusan yang dikutip Suara.com, Selasa (3/1/2023).

Penolakan kasasi oleh MA ini menjadikan Herry sebagai terdakwa selanjutnya yang akan menjalani hukuman mati.

Sebelumnya, di Indonesia sudah ada beberapa terdakwa yang divonis mati sebagai hukumannya. Berikut beberapa kasusnya.

1. Kasus Penyelundupan Heroin

Narapidana yang dieksekusi mati adalah 2 warga negara Australia, AC dan MS di Nusakambangan pada 29 April 2015 lalu. Keduanya terbukti bersalah atas kasus penyelundupan salah satu jenis narkotika, heroin dengan berat 8,3 kg.

AC dan MS dikenal sebagai anggota ‘Bali Nine’ dan ditangkap pada tahun 2005. Keduanya dijatuhi hukuman mati melalui persidangan yang resmi dilakukan pada 14 Februari 2006.

Di tahun 2012, dua tersangka ini sempat mengajukan keringanan pidana kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, dua tahun setelahnya, yakni 2014 presiden Joko Widodo selaku presiden baru saat itu berkata lain.

baca juga

Ia menyatakan akan mulai menerapkan tindakan tegas kepada tiap pelaku kasus narkoba. Pada akhirnya, proses eksekusi mati AC dan MS pun tetap dilakukan.

2. Kasus Pembunuhan Pengusaha Wanita

Seorang pengusaha wanita dibunuh oleh rekan bisnis berinisial EP pada 20 November 2020 lalu di Sukoharjo, Jawa Tengah. Pelaku menghabisi nyawa korban sebab memiliki utang yang besar kepada korban. Berharap tak lagi wajib membayar utang sebesar Rp145 juta, EP memilih untuk membunuh korban dengan melukai bagian kepala korban memakai linggis hingga tewas. Untuk menghilangkan jejak, ia membawa jasad korban dan membakarnya.

Dalam sidang yang digelar PN Sukoharjo pada 12 April 2021 lalu, EP akhirnya dijatuhi hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana. Tersangka juga disebut sangat sadis saat menghabisi nyawa korban.

3. Kasus Pembunuhan Seorang Hakim

Selanjutnya, kasus pembunuhan seorang hakim berinisial J di Deli Serdang pada akhir 2019 lalu itu akhirnya terungkap. Sang pelaku adalah Z, istri korban. Ia mengajak dua pelaku lain untuk melakukan tindakan tersebut karena merasa diselingkuhi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Akhirnya Dihukum Mati

Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Akhirnya Dihukum Mati

Mamagini | Rabu, 04 Januari 2023 | 11:33 WIB

Timeline Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati: Kasasi Ditolak, MA Tetap Vonis Hukuman Mati

Timeline Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati: Kasasi Ditolak, MA Tetap Vonis Hukuman Mati

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 09:43 WIB

MA Tetap Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Kemenag: Agar Kejadian Serupa Tak Terulang

MA Tetap Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Kemenag: Agar Kejadian Serupa Tak Terulang

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 08:09 WIB

Hari Kematian Menanti, Ini Perjalanan Kasus Herry Wirawan Si Pemerkosa 12 Santriwati

Hari Kematian Menanti, Ini Perjalanan Kasus Herry Wirawan Si Pemerkosa 12 Santriwati

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 06:55 WIB

Kasasi Ditolak MA, Pelaku Pemerkosa 13 Santri, Herry Wirawan Dihukum Mati!

Kasasi Ditolak MA, Pelaku Pemerkosa 13 Santri, Herry Wirawan Dihukum Mati!

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 18:21 WIB

Kubu Sambo Getol Bongkar Aib Yosua demi Bebas Hukuman Mati, Diskakmat Psikolog Forensik: Mandul!

Kubu Sambo Getol Bongkar Aib Yosua demi Bebas Hukuman Mati, Diskakmat Psikolog Forensik: Mandul!

News | Senin, 02 Januari 2023 | 14:21 WIB

Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur Ganti Bungkus Jadi Bantuan Partai Politik, Bupati: Jangan Main-main Hukumannya Hukuman Mati

Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur Ganti Bungkus Jadi Bantuan Partai Politik, Bupati: Jangan Main-main Hukumannya Hukuman Mati

Moots | Rabu, 28 Desember 2022 | 16:58 WIB

Terkini

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 02:04 WIB

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:59 WIB

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:54 WIB

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB

×