Diketahui, Angin Prayitno kembali ditetapkan tersangka pencucian uang oleh KPK. Diduga kuat Angin dengan sengaja menyembunyikan harta kekayaannya dari hasil tindak pidana korupsi.
"Kuat adanya kesengajaan tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi," kata Ali
Dalam putusan majelis hakim terkait kasus suap pajak terdakwa Angin Prayitno divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider tiga bulan penjara.
Angin juga dalam putusannya harus membayar uang pengganti yakni Rp 3.375.000.000 dan 1.095.000 Dolar Singapura.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Angin dan Dandan Ramdhani terbukti merekayasa hasil perhitungan terhadap wajib pajak. Keduanya, menerima suap mencapai Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan total Rp 57 miliar.
Angin dan Dandan dibantu merekayasa perhitungan wajib pajak bersama Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak.
Mereka diduga mendapat suap dari Wajib Pajak PT. Gunung Madu Platantions (GMP) untuk tahun pajak 2016. Wajib pajak PT. Bank Pan Indonesia (PANIN) Tbk untuk tahun pajak 2016. Terakhir wajib pajak PT. JB untuk tahun 2016 dan 2017.