Jadi Tersangka Lagi Kasus TPPU, KPK Sita Aset Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Rp 53 Miliar

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 16 Februari 2022 | 10:45 WIB
Jadi Tersangka Lagi Kasus TPPU, KPK Sita Aset Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Rp 53 Miliar
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28-4-2021). Antara/Sigid Kurniawan/hp.

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) menyita aset -aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji yang mencapai Rp 57 miliar. Aset puluhan miliar itu disita setelah penyidik KPK kembali menetapkan Angin Prayitno sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Angin diketahui sudah divonis bersalah dalam kasus suap perpajakan tahun 2016-2017.

Adapun aset tersebut berupa bidang tanah dan bangunan. KPK pun belum merinci lokasi sejumlah aset - aset milik tersangka Angin yang dilakukan penyitaan.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara. Di antaranya berupa bidang tanah dan bangunan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).

"Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp 57 miliar," imbuhnya.

Diketahui, Angin Prayitno kembali ditetapkan tersangka pencucian uang oleh KPK. Diduga, Angin dengan sengaja menyembunyikan harta kekayaannya dari hasil tindak pidana korupsi.

"Kuat adanya kesengajaan tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi," kata Ali.

Dalam putusan majelis hakim terkait kasus suap pajak terdakwa Angin Prayitno divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsider tiga bulan penjara.

Angin juga dalam putusannya harus membayar uang pengganti sebesar Rp3.375.000.000 dan 1.095.000 dollar Singapura.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Angin dan Dandan Ramdhani terbukti merekayasa hasil perhitungan terhadap wajib pajak. Keduanya, menerima suap mencapai Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan total Rp 57 miliar.

Angin dan Dandan dibantu merekayasa perhitungan wajib pajak bersama Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak.

Mereka diduga mendapat suap dari Wajib Pajak PT. Gunung Madu Platantions (GMP) untuk tahun pajak 2016. Wajib pajak PT. Bank Pan Indonesia (PANIN) Tbk untuk tahun pajak 2016. Terakhir wajib pajak PT. JB untuk tahun 2016 dan 2017.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kena Lagi Kasus Baru usai Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno jadi Tersangka Kasus TPPU

Kena Lagi Kasus Baru usai Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno jadi Tersangka Kasus TPPU

News | Selasa, 15 Februari 2022 | 09:59 WIB

KPK Apresiasi Hakim Vonis Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno 9 Tahun dan 6 Tahun Penjara ke Dandan Ramdani

KPK Apresiasi Hakim Vonis Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno 9 Tahun dan 6 Tahun Penjara ke Dandan Ramdani

News | Jum'at, 04 Februari 2022 | 20:04 WIB

Angin Prayitno Divonis 9 Tahun dan Dandan Ramdani 6 Tahun Bui, Hakim: Para Terdakwa Tak Menunjukkan Sikap Penyesalan!

Angin Prayitno Divonis 9 Tahun dan Dandan Ramdani 6 Tahun Bui, Hakim: Para Terdakwa Tak Menunjukkan Sikap Penyesalan!

News | Jum'at, 04 Februari 2022 | 17:55 WIB

Sidang Ditunda Besok, KPK Minta Vonis Angin Prayitno dan Dandan Sesuai Tuntutan JPU: Beri Efek Jera!

Sidang Ditunda Besok, KPK Minta Vonis Angin Prayitno dan Dandan Sesuai Tuntutan JPU: Beri Efek Jera!

News | Kamis, 03 Februari 2022 | 12:54 WIB

Terkini

Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel

Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:52 WIB

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:39 WIB

4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan

4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:30 WIB

Jet Siluman Amerika Serikat Seperti Pesawat Mainan, Dipecundangi Iran Sampai Rontok

Jet Siluman Amerika Serikat Seperti Pesawat Mainan, Dipecundangi Iran Sampai Rontok

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:25 WIB

Krisis Iklim Menguat, Indonesia Butuh Komitmen Politik Kuat untuk Memitigasinya

Krisis Iklim Menguat, Indonesia Butuh Komitmen Politik Kuat untuk Memitigasinya

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:18 WIB

Cemburu Berujung Maut, Suami Siri Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung

Cemburu Berujung Maut, Suami Siri Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:59 WIB

Israel Porak-poranda Dibom Rudal Kiamat Iran, Negara Tetangga Ikut Repot Hingga Ratusan Orang Tewas

Israel Porak-poranda Dibom Rudal Kiamat Iran, Negara Tetangga Ikut Repot Hingga Ratusan Orang Tewas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:44 WIB

KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim

KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:26 WIB

Spesifikasi Pesawat Tempur F-35, Jet Siluman Amerika Serikat Keok Ditembak Iran

Spesifikasi Pesawat Tempur F-35, Jet Siluman Amerika Serikat Keok Ditembak Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:17 WIB

Bisakah Limbah Sawit Jadi Solusi Ekonomi Hijau, Guru Besar IPB Bilang Begini

Bisakah Limbah Sawit Jadi Solusi Ekonomi Hijau, Guru Besar IPB Bilang Begini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:16 WIB