Kemenaker: Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Telah Dapat Restu Dari Presiden Jokowi

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 16 Februari 2022 | 16:14 WIB
Kemenaker: Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Telah Dapat Restu Dari Presiden Jokowi
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo.

Permenaker tersebut menuai polemik, karena salah satu isinya mensyaratkan pekerja harus berusia 56 untuk bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua atau JHT.

"Disetujui (Presiden), ada izin dari Setkab kok. Nah ini sudah melalui proses harmonisasi di Kemenkumham," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Indah Anggoro Putri kepada wartawan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).

Indah mengatakan, pembuatan Permenaker tersebut sudah melalui sejumlah rangakaian proses. Diserahkan ke Kementrian Hukum dan HAM untuk harmonisasi dengan kementerian lainnya, lalu izin dari Sekretariat Kabinet.

"Kalau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dianggap bertentangan dan melawan, Pak Jokowi, Sekretariat Kabinet, Kemenkum HAM pasti tidak menyetujui terbitnya ini," imbuhnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia/KSPI, Said Iqbal menyebut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah melangkahi kewenangan Presiden.

Hal itu dikatakan Iqbal, menyoal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang ditandatangani oleh Ida Fauziyah. Padahal masih ada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015 yang dikeluarkan Presiden Jokowi.

"Faktanya secara hukum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan PP Nomor 60 Tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Jokowi dan masih berlaku," jelas Iqbal.

Dia pun memastikan, Permenaker tersebut dibuat tanpa sepengetahuan Presiden. Maka dari itu, mereka mendesak Presiden Jokowi untuk memecat Ida Fauziyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan.

KSPI juga mendesak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut. "Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pencairan Manfaat JHT. Kedua copot Menteri Tenaga Kerja," kata Iqbal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Ganjar Pranowo, Sosok Ini Disebut Bisa Hentikan Anies Baswedan di Pilpres 2024

Bukan Ganjar Pranowo, Sosok Ini Disebut Bisa Hentikan Anies Baswedan di Pilpres 2024

News | Rabu, 16 Februari 2022 | 15:47 WIB

Pertanyakan Aturan Pencairan JHT, Mardani PKS Sebut Wajar Muncul Kecurigaan Pemerintah Tahan Uang Pekerja

Pertanyakan Aturan Pencairan JHT, Mardani PKS Sebut Wajar Muncul Kecurigaan Pemerintah Tahan Uang Pekerja

News | Rabu, 16 Februari 2022 | 13:56 WIB

Tanggapan Anggota Komisi IX soal Polemik Jaminan Hari Tua

Tanggapan Anggota Komisi IX soal Polemik Jaminan Hari Tua

DPR | Rabu, 16 Februari 2022 | 14:15 WIB

Terkini

Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan

Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:14 WIB

Earth Hour 2026: Pertamina Hemat 9 MW Energi dan Tekan 2 Ton Emisi CO2

Earth Hour 2026: Pertamina Hemat 9 MW Energi dan Tekan 2 Ton Emisi CO2

News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:11 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Melandai, Jasa Marga: 2,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta

Arus Balik Lebaran 2026 Melandai, Jasa Marga: 2,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta

News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:03 WIB

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB