Ferdinand Didakwa Pasal Berlapis, Presiden AAPI: Kalau Dia Mualaf Harus Kita Maafkan

Aprilo Ade Wismoyo

Kamis, 17 Februari 2022 | 10:32 WIB
Ferdinand Didakwa Pasal Berlapis, Presiden AAPI: Kalau Dia Mualaf Harus Kita Maafkan
Ferdinand Hutahaean memberikan klarifikasi di akun Twitternya. [Ist]

Suara.com - Seperti diketahui, proses hukum politisi Partai Demokrat, yakni Ferdinand Hutahaean, hingga kini masih terus berlanjut.

Persidangan terbaru digelar pada Selasa lalu, 15 Februari 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, Dalam sidang tersebut, Ferdinand Hutahaeaan didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia didakwa melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA serta dianggap melanggar tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Unggahan Ferdinand di media sosial Twitter-nya dinilai jaksa berpotensi memicu keonaran dan keresahan di tengah masyarakat.

Oleh sebab itu, JPU mendakwa Ferdinand Hutahaean dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.

Nah, menanggapi hal tersebut, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI), yakni Muhammad Taufiq, akhirnya angkat bicara. Ia melihat adanya ua aspek dalam kasus mantan Politikus Partai Demokrat itu, yaitu aspek materil dan aspek formil.

Muhammad Taufiq lantas menjelaskan bahwa untuk mendakwa Ferdinand, maka status agamanya harus dilihat terlebih dahulu.

Kemudian, menurutnya, harus dilihat juga di mana Ferdinand menuliskan hal tersebut, apakah di ruang publik atau ruang privat.

"Kalau memang dia seorang non Muslim, dia mengatakan seperti itu, berarti dia kan sadar bahwa ucapan saya ini untuk siapa," ujar Muhammad Taufiq, dikutip terkini.id dar kanal YouTube Refly Harun via Seputartangsel pada Kamis, 17 Februari 2022.

"Kalau dia tidak Muslim, secara sadar berarti mengerti benar ke mana sasaran saya dan itu masuk penghinaan terhadap kelompok sebagaimana Pasal 28 ayat (2) UU ITE," ujarnya.

Taufiq menuturkan bahwa apabila Ferdinand seorang Muslim, apalagi mualaf, maka hukumannya bisa diringankan. Namun, sebaliknya, jika Ferdinand Hutahaean memang benar adalah seorang non Muslim, maka harus diproses setimpal.

"Kalau dia tegas bahwa dia seorang non Muslim dan dia tahu itu akan berakibat, maka itu perbuatan pidana," tegasnya.

"Tapi kalau dia seorang Muslim apalagi mualaf, ya harus kita maafkan," lanjutnya.

Kendati demikian, ia menganjurkan agar dihadirkan saksi teologi agar didapatkan tafsir yang objektif dari cuitan Ferdinand yang mengatakan ‘Allahmu Lemah’ yang beberapa waktu lalu sempat viral hingga mengundang pro dan kontra.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masa Jabatan Gubernur Papua Barat Akan Berakhir, Presiden Jokowi Diminta Tunjuk Penjabat Sementara

Masa Jabatan Gubernur Papua Barat Akan Berakhir, Presiden Jokowi Diminta Tunjuk Penjabat Sementara

Sulsel | Kamis, 17 Februari 2022 | 10:03 WIB

CEK FAKTA: Jokowi Akan Kembali Diangkat Jadi Presiden karena Pilpres 2024 Dibatalkan, Benarkah?

CEK FAKTA: Jokowi Akan Kembali Diangkat Jadi Presiden karena Pilpres 2024 Dibatalkan, Benarkah?

News | Kamis, 17 Februari 2022 | 08:17 WIB

Hasil Survei: Deklarasi Dukungan  Capres 2024 Oleh Relawan Hanya Sebatas Cek Ombak

Hasil Survei: Deklarasi Dukungan Capres 2024 Oleh Relawan Hanya Sebatas Cek Ombak

Surakarta | Kamis, 17 Februari 2022 | 07:55 WIB

Lonjakan Inflasi Negara Maju Bikin Jokowi Ketar-ketir, Sri Mulyani: Harus Diwaspadai

Lonjakan Inflasi Negara Maju Bikin Jokowi Ketar-ketir, Sri Mulyani: Harus Diwaspadai

Bisnis | Rabu, 16 Februari 2022 | 21:44 WIB

Bertemu Pimpinan Bank Dunia, Jokowi Singgung Soal Lonjakan Harga Pangan Dunia

Bertemu Pimpinan Bank Dunia, Jokowi Singgung Soal Lonjakan Harga Pangan Dunia

News | Rabu, 16 Februari 2022 | 19:44 WIB

Jokowi Ingin Sebelum Habis Masa Jabatan Angka Kemiskinan Ekstrem Capai 0 Persen

Jokowi Ingin Sebelum Habis Masa Jabatan Angka Kemiskinan Ekstrem Capai 0 Persen

News | Rabu, 16 Februari 2022 | 18:48 WIB

Terkini

Klaim Rupiah Menguat dan MBG Sudah Dievaluasi, BMPAN: Tuntutan Mahasiswa Sudah Direspons

Klaim Rupiah Menguat dan MBG Sudah Dievaluasi, BMPAN: Tuntutan Mahasiswa Sudah Direspons

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:07 WIB

Ditanya Soal Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut, Dirut Maktour: Saya Tak Berani...

Ditanya Soal Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut, Dirut Maktour: Saya Tak Berani...

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:00 WIB

Curhat Korban Hanania Travel di DPR: Banyak Orang Tua Jatuh Sakit karena Gagal Berangkat Umrah

Curhat Korban Hanania Travel di DPR: Banyak Orang Tua Jatuh Sakit karena Gagal Berangkat Umrah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:52 WIB

Heboh Kereta Kuda Turis Central Park New York Mengamuk, Turis India Tewas Mengenaskan

Heboh Kereta Kuda Turis Central Park New York Mengamuk, Turis India Tewas Mengenaskan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:32 WIB

Dua Kubu Massa Berhadapan di Patung Kuda, Saling Adu Argumen soal Program MBG

Dua Kubu Massa Berhadapan di Patung Kuda, Saling Adu Argumen soal Program MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:21 WIB

Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar

Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:13 WIB

Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M

Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:56 WIB

Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan

Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:46 WIB

Komisi X DPR Dukung Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Kunker Pantau Program MBG

Komisi X DPR Dukung Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Kunker Pantau Program MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:40 WIB

Jajaran Direksi Himbara Merapat ke Istana, Prabowo Gelar Rapat Tertutup Bahas Ekonomi

Jajaran Direksi Himbara Merapat ke Istana, Prabowo Gelar Rapat Tertutup Bahas Ekonomi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:39 WIB