Suara.com - Mensos Tri Rismaharini membahas Sistem Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), saat menggelar Focus Group Discussion (FGD) di hadapan Komisi VIII DPR. Mensos mengutip ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Pada Pasal 6, dijelaskan bahwa tugas penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi: a. rehabilitasi sosial; b. jaminan sosial; c. pemberdayaan sosial; dan d. perlindungan sosial.
“Pada Pasal 6, Perpres No 110, kami menetapkan pula tiga direktorat jenderal, yakni Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, dan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial,” katanya, Rabu (17/2/2022).
Ketentuan tersebut, sejalan dengan penetapan tiga unit kerja setingkat Eselon 1 yang diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 110/2021 dengan regulasi di atasnya.
Menurut Mensos, fungsi ketiga unit kerja penyelenggaraan kesejahteraan sosial didukung juga oleh Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial dan Staf Ahli Bidang Aksesibiltas Sosial.
Dengan struktur baru, maka tugas dan fungsi unit yang mengalami restrukturisasi akan dialihkan dan diselenggarakan unit lain.
“Restrukturisasi ini juga dalam upaya meningkatkan efisiensi dan optimalisasi kerja organisasi. Misalnya dalam menindaklanjuti program nasional penanganan kemiskinan ekstrem, unit kerja pada Ditjen Rehsos akan mengemban banyak tugas strategis,” kata Mensos.
“Direktorat Lanjut Usia yang selama ini menangani lansia secara umum, kini akan menangani khusus lansia yang tinggal tanpa keluarga termasuk bantuan sosial untuk lansia tanpa keluarga,” tambah Mensos.
Total jumlah KPM lansia tanpa keluarga yang akan menjadi sasaran penerima bansos sebanyak 2.080.128 orang. Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak akan mendapatkan tugas menangani anak-anak yatim, piatu, dan yatim-piatu (YAPI) yang terdampak Covid-19, sekitar 30.000 orang.
Demikian pula dengan Direktorat Rehabilitasi Penyandang Disabilitas, yang akan lebih fokus pada penyandang disabilitas dan lansia yang hidup tanpa keluarga. Jumlah penyandang disabilitas yang hidup tanpa keluarga sebanyak 2.055.491 orang.
Baca Juga: Pastikan Kehadiran Negara, Mensos Salurkan Bantuan Atensi untuk Warga Kediri
“Usulan bantuan untuk mereka akan kami matangkan dengan Kementerian Keuangan. Kami berharap dan mohon doa, agar upaya Kemensos memberikan bantuan untuk mereka bisa diterima,” kata Mensos.