Profil Azis Syamsuddin, Eks Wakil Ketua DPR RI Divonis 3,5 Tahun Penjara Usai Suap Penyidik KPK Rp 3,6 Miliar!

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 17 Februari 2022 | 17:57 WIB
Profil Azis Syamsuddin, Eks Wakil Ketua DPR RI Divonis 3,5 Tahun Penjara Usai Suap Penyidik KPK Rp 3,6 Miliar!
Profil Azis Syamsuddin, Eks Wakil Ketua DPR RI Divonis 3,5 Tahun Penjara. (Golkarpedia)

Suara.com - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin divonis penjara 3 tahun 6 bulan setelah terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini Kamis, 17 Februari 2022. Simak profil Azis Syamsuddin selengkapnya.

Azis Syamsuddin terbukti memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju sejumlah Rp 3,6 miliar. Dalam kasus ini, Azis dijerat denda pidana sebesar Rp 250 juta dan apabila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan. Lantas siapa sebenarnya Azis Syamsuddin tersebut? Simak profil Azis Syamsuddin berikut ini.

Profil Azis Syamsuddin

Muhammad Azis Syamsuddin atau yang dikenal sebagai Azis Syamsuddin merupakan seorang politikus dari Partai Golongan Karya (Golkar) yang lahir di Jakarta, 31 Juli 1970 silam. Ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan yang menjabat sejak 1 Oktober 2019 hingga ia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada 25 September 2021 silam.

Selain menjadi seorang Wakil Ketua DPR RI, Azis juga merangkap sebagai anggota DPR RI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II. Ia mengusung kebijakan “membangun pembangunan sumber daya masyarakat”.

Pendidikan Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin pernah mengenyam pendidikan di SD Negeri Jember Lor III (1977-1983), SMP Negeri 3 Jember (1983-1986), SMA Negeri 2 Padang (1986-1989). Setelah mengenyam pendidikan di bangku sekolah, ia lantas melanjutkan pendidikan tinggi di Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana (1989-1994) dan di Fakultas Hukum Universitas Trisakti (1993).

Setelah lulus dari pendidikan sarjana, ia juga melanjutkan gelar master dan doktoral di S2 Master of Applied Finance Universitas Western Sydney (1995-1998) dan S2 Hukum Universitas Padjadjaran (2001-2003) dan S3 Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran (2004-2007).

Karier Azis Syamsuddin

baca juga

Sebelum berkarier di dunia politik, Azis terlebih dahulu menjabat sebagai pengacara yang tergabung dalam Kantor Pengacara Gani Djemat & Partner mulai dari tahun 1994 hingga 2004. Selain itu, Azis juga pernah menjabat sebagai seorang konsultan di PT AIA Insurance (1992-1993) dan Officer Development Program VII PT Panin Bank (1994-1995).

Melalui karier organisasi yang pernah ia ikuti, ia kemudian mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada periode 2009-2014. Dalam organisasinya, Azis pernah menduduki jabatan penting seperti Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada 2008 – 2011, Sekretaris Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Ketua Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Otonomi Daerah DPP Partai Golongan Karya, Bendahara Umum PB Persatuan Angkat Berat Besi dan Binaraga Seluruh Indonesia (2008–2019) dan masih banyak lainnya.

Demikian profil Azis Syamsuddin, Eks Wakil Ketua DPR RI yang divonis hukuman penjara 3,5 tahun atas kasus tindak pidana korupsi.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ace Hasan Golkar: Prihatin, Tapi Banding Atau Tidak Itu Hak Dia

Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ace Hasan Golkar: Prihatin, Tapi Banding Atau Tidak Itu Hak Dia

News | Kamis, 17 Februari 2022 | 17:08 WIB

Pesan Partai Golkar Usai Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara: Tetap Sabar Hadapi Cobaan Hidup

Pesan Partai Golkar Usai Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara: Tetap Sabar Hadapi Cobaan Hidup

News | Kamis, 17 Februari 2022 | 15:25 WIB

Kesaksian Aliza Gunado Ditolak Majelis Hakim dalam Kasus Suap Azis Syamsuddin, Ini Alasannya

Kesaksian Aliza Gunado Ditolak Majelis Hakim dalam Kasus Suap Azis Syamsuddin, Ini Alasannya

Lampung | Kamis, 17 Februari 2022 | 13:05 WIB

Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Sumsel | Kamis, 17 Februari 2022 | 12:49 WIB

Sidang Vonis Azis Syamsuddin Ditunda, Ketua Majelis Hakim Terpapar Covid-19

Sidang Vonis Azis Syamsuddin Ditunda, Ketua Majelis Hakim Terpapar Covid-19

News | Senin, 14 Februari 2022 | 11:42 WIB

KPK Telisik Adanya Patokan Sejumlah Uang untuk Dapat Promosi Jabatan dari Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi

KPK Telisik Adanya Patokan Sejumlah Uang untuk Dapat Promosi Jabatan dari Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi

News | Jum'at, 11 Februari 2022 | 20:28 WIB

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×