Sidang Vonis Azis Syamsuddin Ditunda, Ketua Majelis Hakim Terpapar Covid-19

Senin, 14 Februari 2022 | 11:42 WIB
Sidang Vonis Azis Syamsuddin Ditunda, Ketua Majelis Hakim Terpapar Covid-19
Azis Syamsuddin sebelum sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (17/1/2022). [ANTARA]

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, menunda pembacaan putusan terdakwa Azis Syamsuddin dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Rencananya sidang vonis eks Wakil Ketua DPR RI itu akan digelar kembali pada Kamis (17/2/2022) mendatang.

Sedianya agenda sidang dilaksanakan hari ini, Senin (14/2/2022). Anggota Hakim Fahzal menyebut bahwa Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis tengah berada di Makassar. Dengan informasi hakim Damis sedang sakit. Sedangkan, hakim anggota lainnya, Jaini Basir juga sudah dua hari sakit.

Alasan penundaan, dari informasi yang didapat hakim anggota Fahzal Hendri bahwa ketua majelis hakim Damis dan hakim anggota Jaini tengah menjalani isolasi mandiri karena terpapar virus Covid-19.

"Rencana kita hari ini (putusan) tapi ternyata ketua majelisnya pulang ke Makassar di sana terpapar (Covid-19). Jadi sakit, ini baru saya konfirmasi juga hakim adhoc pak Jaini Basir juga sakit, sudah dua hari sepertinya terpapar covid," ucap anggota hakim Fahzal Hendri di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).

"Oleh karena itu maka sidang ditunda hari Kamis 17 Februari 2022," katanya.

Hakim Hendri Fahzal sempat membuka sidang menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK serta tim penasihat hukum terdakwa Azis Syamsuddin.

"Oleh karena itu maka saya diinformasikan dan supaya menyampaikan ke JPU dan PH beliau persidangan ini ditunda hari kamis tanggal 17 ya mudah-mudah-an bisa berjalan," ujar hakim Fahzal sembari menutup jalannya persidangan hari ini.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dua bulan penjara. Ia juga didenda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa KPK turut memberikan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhadap Azis Syamsuddin memilih maupun dipilih dalam kontestasi politik.

Baca Juga: Hari Ini Azis Syamsuddin Jalani Sidang Putusan, KPK Berharap Vonis Hakim Beri Efek Jera

"Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Jaksa Lie Putra dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat.

Azis Syamsuddin didakwa menyuap eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.

"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Azis bersama Aliza Gunado selaku kader Golkar mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.

Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Di mana Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.

Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI