Baidowi mengatakan setelah UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN resmi diundangkan maka pemerintah wajib menyusun aturan pelaksana agar bisa diimplementasi.
Adanya gugatan terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 di Mahkamah Konstitusi, menurut Baidowi, tidak menghentikan keberlakuan UU tersebut sebelum ada putusan MK.
"Maka pembuatan aturan teknis bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu putusan MK," kata dia.
Tapi anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera tidak sepakat kepala IKN dirangkap menteri.
"Penunjukan menteri merangkap jabatan kepala IKN akan jadi contoh buruk," kata Mardani.
Mardani mengatakan menteri di kabinet harus fokus pada tugasnya tanpa ditambahi beban mengurus ibu kota negara.
"Karena satu kementerian saja sudah berat tanggung jawabnya apalagi ditambah kepala IKN," kata Mardani.
Anggota Fraksi Demokrat Anwar Hafid mengingatkan Presiden Jokowi untuk menciptakan kabinet yang profesional dan fokus pada tugas, meskipun menempatkan pejabat publik pada posisi tertentu merupakan hak prerogatif Presiden.
"Namun saya ingin mengingatkan pada Presiden akan janji beliau di awal periode pemerintahan akan menciptakan kabinet profesional, yang berarti kabinet dan pejabat publik yang fokus dan sebaiknya tidak rangkap jabatan," kata Anwar.
Baca Juga: Fraksi PPP DPR RI: Kepala Otoritas Ibu Kota Negara Bisa Dijabat Menteri
Untuk memimpin IKN, Anwar menyarankan Jokowi menunjuk figur di luar kabinet sehingga bisa fokus dalam membangun Nusantara.
"Seyogyanya banget (figur lain di luar menteri), tapi terpulang kepada pemegang hak prerogatif tersebut," kata Anwar.