Pembunuh Dini Sera Dapat Hadiah HUT RI, Hukuman Ronald Tannur Disunat 4 Bulan

Bangun Santoso | Suara.com

Senin, 18 Agustus 2025 | 16:04 WIB
Pembunuh Dini Sera Dapat Hadiah HUT RI, Hukuman Ronald Tannur Disunat 4 Bulan
Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono/aa.

Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari terpidana kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur. Di tengah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia, ia justru mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman total sebanyak 4 bulan.

Pemberian 'diskon' hukuman ini sontak menuai sorotan tajam publik, mengingat kasusnya yang penuh kontroversi sejak awal. Konfirmasi mengenai remisi ini dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

“Iya, betul, yang bersangkutan mendapatkan remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti sebagaimana dilansir Antara, Senin (18/8/2025).

Rika menjelaskan, remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat pada peringatan Kemerdekaan RI setiap 17 Agustus. Sementara itu, remisi dasawarsa merupakan program khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali kepada narapidana yang memenuhi kriteria.

“Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Rika.

Pemberian remisi ini menjadi ironi besar jika menilik kembali perjalanan kasus Ronald Tannur yang penuh kejanggalan. Awalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, menjatuhkan vonis bebas murni terhadap Ronald.

Vonis tersebut memicu kemarahan publik dan mendorong Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya tersebut membuahkan hasil. MA mengabulkan permohonan jaksa dan membatalkan putusan bebas pengadilan tingkat pertama.

Majelis hakim kasasi akhirnya memvonis Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun. MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Fakta paling mengejutkan terungkap setelahnya. Polemik vonis bebas Ronald Tannur ternyata berakar pada praktik kotor di meja hijau. Kejaksaan Agung meringkus majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald.

Mereka terbukti menerima suap dari pengacara dan ibunda Ronald Tannur, yakni Lisa Rachmat dan Meirizka, untuk memuluskan putusan bebas tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ironi Kemerdekaan: Dinilai 'Berkelakuan Baik', Pembunuh Dini Sera, Ronald Tannur Dapat Remisi

Ironi Kemerdekaan: Dinilai 'Berkelakuan Baik', Pembunuh Dini Sera, Ronald Tannur Dapat Remisi

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 15:04 WIB

Setya Novanto Dipenjara di Mana? Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Bebas Bersyarat hingga 2029

Setya Novanto Dipenjara di Mana? Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Bebas Bersyarat hingga 2029

Lifestyle | Minggu, 17 Agustus 2025 | 21:16 WIB

Kekayaan Fantastis Setya Novanto: Terpidana Kasus Korupsi e-KTP, Bebas Bersyarat sampai 2029

Kekayaan Fantastis Setya Novanto: Terpidana Kasus Korupsi e-KTP, Bebas Bersyarat sampai 2029

Lifestyle | Minggu, 17 Agustus 2025 | 18:26 WIB

Berharap Dapat Remisi Dasawarsa Hari Kemerdekaan RI, Ammar Zoni Segera Bebas?

Berharap Dapat Remisi Dasawarsa Hari Kemerdekaan RI, Ammar Zoni Segera Bebas?

Entertainment | Senin, 11 Agustus 2025 | 13:04 WIB

Kasus Suap pada Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara

Kasus Suap pada Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara

News | Senin, 28 Juli 2025 | 13:21 WIB

Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Bui di Kasus Ronald Tannur, Total Diduga Terima Suap Rp 21 M!

Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Bui di Kasus Ronald Tannur, Total Diduga Terima Suap Rp 21 M!

News | Senin, 28 Juli 2025 | 12:37 WIB

Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Ketua RT Ungkap Penemuan Rp20,1 M di Mobil Eks Ketua PN Surabaya

Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Ketua RT Ungkap Penemuan Rp20,1 M di Mobil Eks Ketua PN Surabaya

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 13:54 WIB

Terkini

Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!

Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:25 WIB

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:05 WIB

Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show

Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show

News | Senin, 18 Mei 2026 | 07:57 WIB

Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026

Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026

News | Senin, 18 Mei 2026 | 07:28 WIB

Keamanan Moskow Rusia Jebol, Serbuan Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Fasilitas Logistik

Keamanan Moskow Rusia Jebol, Serbuan Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Fasilitas Logistik

News | Senin, 18 Mei 2026 | 06:05 WIB

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:27 WIB

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:05 WIB

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:27 WIB

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:15 WIB

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 20:15 WIB