Suara.com - Isu pendapatan anggota dewan yang disebut-sebut mencapai Rp 100 juta per bulan akhirnya ditepis langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Ia menegaskan bahwa angka fantastis tersebut tidak benar dan meminta publik untuk merujuk pada peraturan yang berlaku.
Klarifikasi ini mencuat di tengah perbincangan mengenai adanya tunjangan perumahan baru bagi para wakil rakyat sebagai kompensasi atas tidak disediakannya lagi fasilitas rumah dinas.
"Salah itu kalau gaji 100 juta. Cek aja ke Kemenkeu," kata Indra saat dihubungi wartawan pada Senin (18/8/2025).
Indra menjelaskan bahwa struktur gaji dan tunjangan anggota DPR RI hingga saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Sementara untuk gaji pokok, ketentuannya tidak berubah sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Berdasarkan regulasi tersebut, gaji pokok seorang anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4.200.000,00 per bulan. Angka ini jauh dari isu puluhan atau bahkan ratusan juta yang beredar di masyarakat.
Meski begitu, Indra Iskandar membenarkan adanya komponen tunjangan perumahan dengan nilai yang sangat signifikan. Ketika dikonfirmasi mengenai besaran tunjangan perumahan yang mencapai Rp 50 juta setiap bulannya, Indra tidak membantah.
"Iya betul," jawabnya singkat.
Ia menekankan bahwa tunjangan perumahan tersebut merupakan komponen terpisah dari gaji dan tunjangan lainnya.
Menurutnya, jika pendapatan anggota dewan dihitung tanpa memasukkan tunjangan perumahan, totalnya bahkan tidak mencapai separuh dari angka Rp 100 juta yang ramai diperbincangkan.
Baca Juga: Viral! Sikap Puan Maharani Main HP di Momen Sakral HUT RI Banjir Kecaman Netizen
"Iya di luar tunjangan perumahan itu nggak sampai setengahnya," pungkasnya.