Peran 3 Provokator Tewaskan Kakek Wiyanto di Cakung: Pencet Klakson, Direkam hingga Teriak-teriak Maling

Agung Sandy Lesmana

Senin, 21 Februari 2022 | 17:47 WIB
Peran 3 Provokator Tewaskan Kakek Wiyanto di Cakung: Pencet Klakson, Direkam hingga Teriak-teriak Maling
Polisi menunjukkan barang bukti pengeroyokan kakek Wiyanto Halim hingga tewas di Jakarta Timur. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mengungkap peran tiga tersangka baru dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan kakek Wiyanto Halim (89) di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/1) sekitar pukul 02.00 WIB sebagai penghasut.

"Para tersangka yang baru ditetapkan ini  dikenakan Pasal 160 KUHP yaitu terkait penghasutan, karena  apa yang mereka lakukan ini menimbulkan orang lain untuk bersama-sama melakukan pengejaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin.

Inisial tiga tersangka baru tersebut diketahui berinisial DJ, A, dan HP. Meski demikian polisi belum mengungkapkan kapan dan lokasi penangkapan terhadap tiga tersangka itu.

Adapun peran tersangka pertama yang berinisial DJ adalah  pemilik motor yang pada saat kejadian berboncengan dengan tersangka A. Saat kejadian tersangka DJ sebagai pengendara motor dan membunyikan klakson berulang kali untuk menarik perhatian dari pada orang di sekitarnya untuk ikut beramai-ramai mengejar korban.

Kemudian peran dari tersangka kedua yaitu Inisial A, berteriak, "Pak berhenti, nabrak" dengan menggunakan gestur melambaikan tangan dan di saat kejadian tersangka A dibonceng oleh DJ.

Kemudian tersangka ketiga Inisial HP berperan memvideokan dan juga meneriakkan maling dari awal pengejaran sampai dengan di lokasi pengeroyokan.

"Jadi saudara HP ini yang memvideokan yang sempat viral, tetapi persoalannya bukan memvideokannya tetapi melakukan provokasi meneriakkan maling," kata Zulpan.

Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan ketiga tersangka baru ini tidak terlibat pemukulan terhadap korban, namun ketiganya turut menyebarkan hasutan dan provokasi dalam kasus tersebut sehingga pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 160 KUHP tentang hasutan.

"Jadi apa yang mereka lakukan yaitu penghasutan kepada orang lain untuk bersama-sama melakukan pengejaran. Walaupun ketiga orang ini tidak melakukan pemukulan di TKP akhir sehingga mereka tidak dikenakan Pasal 170 KUHP, tetapi pasal 160 KUHP," ujarnya.

baca juga

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim (89) di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/1) sekitar pukul 02.00 WIB.

Adapun inisial para tersangka yakni TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), MJ (18) dan F (19).

Provokasi Teriakan Maling

Polisi mengungkap motif pelaku pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim adalah akibat adanya provokasi teriakan maling.

Kasus pengeroyokan lansia itu bermula dari serempetan yang terjadi antara korban dengan pengendara sepeda motor berinisial JI yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

JI kemudian meneriaki mobil korban dengan teriakan maling dan teriakan inilah yang mengundang perhatian dari pengendara sepeda motor lainnya, kemudian berusaha mengejar mobil yang dikendarai oleh korban.

Para tersangka selanjutnya dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Kembali Tangkap 3 Orang Pelaku Pengeroyokan Kakek Wiyanto Halim Hingga Tewas

Polisi Kembali Tangkap 3 Orang Pelaku Pengeroyokan Kakek Wiyanto Halim Hingga Tewas

Jakarta | Sabtu, 19 Februari 2022 | 20:23 WIB

Beberapa Hari Lagi Rayakan Ulang Tahun ke-17, Remaja di Bekasi Tewas karena Diteriaki Maling

Beberapa Hari Lagi Rayakan Ulang Tahun ke-17, Remaja di Bekasi Tewas karena Diteriaki Maling

Bekaci | Rabu, 09 Februari 2022 | 09:40 WIB

Polisi Ungkap Fakta Lain Terkait Tewasnya Remaja Tarumajaya: Lagi Cari Kucing Diteriaki Maling

Polisi Ungkap Fakta Lain Terkait Tewasnya Remaja Tarumajaya: Lagi Cari Kucing Diteriaki Maling

Bekaci | Rabu, 09 Februari 2022 | 07:50 WIB

Kakek Wiyanto Halim Tewas Dituduh Maling, Keluarga Duga Pengeroyokan adalah Plot Pembunuhan Terencana

Kakek Wiyanto Halim Tewas Dituduh Maling, Keluarga Duga Pengeroyokan adalah Plot Pembunuhan Terencana

News | Sabtu, 05 Februari 2022 | 13:28 WIB

Terkini

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:07 WIB

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:50 WIB

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB