Tak Cuma Jual Beli Tanah, Syarat Urus SIM dan STNK Pakai BPJS Kesehatan Juga Berlaku Mulai 1 Maret 2022

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 21 Februari 2022 | 12:01 WIB
Tak Cuma Jual Beli Tanah, Syarat Urus SIM dan STNK Pakai BPJS Kesehatan Juga Berlaku Mulai 1 Maret 2022
Ilustrasi BPJS Kesehatan, syarat urus SIM dan STNK pakai BPJS Kesehatan (BPJS Kesehatan)

Suara.com - Syarat urus SIM dan STNK pakai BPJS Kesehatan telah ditetapkan oleh pemerintah. Penetapan itu tercantum dalam instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Instruksi tersebut dirilis pada 6 Januari 2022 bertanda tangan Presiden RI.

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, Presiden Jokowi memberi mandat kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk melakukan penyempurnaan regulasi tentang pemohon surat ijin mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. Selain itu, ada beberapa ketentuan lain terkait dengan syarat urus SIM dan STNK pakai BPJS Kesehatan dari Presiden RI kepada Kapolri adalah sebagai berikut:

1. Tingkatkan penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan pembayaran iuran program jaminan kesehatan nasional secara rutin.

2. Mengambil langkah-langkah tegas sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing di jajaran kapolri untuk mendukung program optimalisasi program jaminan Kesehatan Nasional.

Sebagaimana telah ditetapkan, pelaksanaan jaminan kesehatan nasional telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024. Di dalam UU tercantum pembahasan tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang kini diubah menjadi UU Nomor 11 tahun 2020, masuk ke dalam pembahasan tentang cipta kerja.

Dalam UU tersebut, dicantumkan pasal setiap penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan, tidak terkecuali warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia, setidaknya dalam waktu 6 bulan. 

Selain syarat urus SIM dan STNK pakai BPJS Kesehatan, ada jenis layanan publik lain yang mensyaratkan harus melampirkan kepemilikan atau menjadi peserta BPJS Kesehatan.  Jenis-jenis layanan publik yang mencantumkan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan selain mengurus SIM dan STNK ialah sebagai berikut

1. Jual Beli Tanah 

Keputusan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah dicantumkan dalam Inpres No.1 Tahun 2022 berbunyi: 

baca juga

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

2. Haji dan Umrah

BPJS Kesehatan juga menjadi syarat kepesertaan haji dan umrah. Aturan ini masih dalam pembahasan lebih lanjut mengenai langkah-langkah penerapannya, namun Menteri Agama RI telah mengonfirmasi bahwa BPJS masuk sebagai syarat haji dan umrah adalah sebagai salah satu upaya kementerian untuk menyukseskan program BPJS Kesehatan. 

3. Kredit Usaha Rakyat

Jika sebelumnya permohonan kredit tidak melampirkan BPJS Kesehatan, maka untuk selanjutnya diwajibkan untuk melampirkan BPJS Kesehatan calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).  Hal itu diintruksikan oleh Presiden kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, berbunyi:

"Melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

Demikian ulasan soal syarat urus SIM dan STNK pakai BPJS Kesehatan, serta jenis-jenis layanan publik lain yang mewajibkan kepemilikan BPJS Kesehatan. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan, Mardani PKS: Niat Baik Dengan Cara Yang Buruk

Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan, Mardani PKS: Niat Baik Dengan Cara Yang Buruk

News | Senin, 21 Februari 2022 | 09:46 WIB

Soal Aturan Urus SIM, STNK, Jual Beli Tanah Hingga Umroh Wajib Pakai Kartu BPJS, Legislator Nasdem: Kebijakan Positif

Soal Aturan Urus SIM, STNK, Jual Beli Tanah Hingga Umroh Wajib Pakai Kartu BPJS, Legislator Nasdem: Kebijakan Positif

News | Senin, 21 Februari 2022 | 09:38 WIB

Survei: 52,5 Persen Warga Menolak Tes PCR Menjadi Syarat Perjalanan

Survei: 52,5 Persen Warga Menolak Tes PCR Menjadi Syarat Perjalanan

News | Minggu, 20 Februari 2022 | 16:40 WIB

BPJS Kesehatan Siap Bayar DP Klaim RS Hingga 60 Persen

BPJS Kesehatan Siap Bayar DP Klaim RS Hingga 60 Persen

News | Minggu, 20 Februari 2022 | 15:35 WIB

Aturan Baru Presiden Jokowi: Urus SIM, STNK, Jual Beli Rumah, dan Naik Haji Harus Tunjukkan Kartu Peserta BPJS Kesehatan

Aturan Baru Presiden Jokowi: Urus SIM, STNK, Jual Beli Rumah, dan Naik Haji Harus Tunjukkan Kartu Peserta BPJS Kesehatan

Sulsel | Minggu, 20 Februari 2022 | 12:55 WIB

Syarat Jual Beli Tanah Terbaru 2022, Mengapa Harus Pakai Kartu BPJS Kesehatan?

Syarat Jual Beli Tanah Terbaru 2022, Mengapa Harus Pakai Kartu BPJS Kesehatan?

Bisnis | Sabtu, 19 Februari 2022 | 13:33 WIB

Terkini

Hyundai Peringatkan Potensi Invasi Mobil Listrik China di Pasar Otomotif

Hyundai Peringatkan Potensi Invasi Mobil Listrik China di Pasar Otomotif

Otomotif | Senin, 21 September 2026 | 15:10 WIB

Pabrik Tua Bikin Pupuk Makin Mahal, Pupuk Indonesia Tekor Rp9,99 Triliun

Pabrik Tua Bikin Pupuk Makin Mahal, Pupuk Indonesia Tekor Rp9,99 Triliun

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 15:09 WIB

Perempuan yang Ditendang Pria di Mal Senayan City Alami Trauma Psikis

Perempuan yang Ditendang Pria di Mal Senayan City Alami Trauma Psikis

News | Senin, 21 September 2026 | 15:09 WIB

Tembus Rp12 Triliun, BRI Wujudkan Mimpi 83 Ribu Keluarga Punya Rumah Sendiri

Tembus Rp12 Triliun, BRI Wujudkan Mimpi 83 Ribu Keluarga Punya Rumah Sendiri

Bri | Senin, 21 September 2026 | 15:09 WIB

Penjualan Naik 1.000%, AMMN Ubah Rugi Jadi Laba USD428,83 Juta di Semester I-2026

Penjualan Naik 1.000%, AMMN Ubah Rugi Jadi Laba USD428,83 Juta di Semester I-2026

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 15:06 WIB

Media Asing: Karhutla Bikin Kas Indonesia Jebol Rp123,1 Triliun, Rp93,56 T Habis untuk Ini

Media Asing: Karhutla Bikin Kas Indonesia Jebol Rp123,1 Triliun, Rp93,56 T Habis untuk Ini

News | Senin, 21 September 2026 | 15:05 WIB

Rentetan Kasus Keracunan Jadi Sorotan, Program MBG Tuai Penolakan di Sejumlah Daerah

Rentetan Kasus Keracunan Jadi Sorotan, Program MBG Tuai Penolakan di Sejumlah Daerah

Video | Senin, 21 September 2026 | 15:04 WIB

Beras Premium Hilang 5 Bulan, 25 Merek Fortifikasi 'Lenyap': Stok Ritel Makin Ngenes

Beras Premium Hilang 5 Bulan, 25 Merek Fortifikasi 'Lenyap': Stok Ritel Makin Ngenes

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 15:00 WIB

Review Film The Wrong Girls: Petualangan Telekinesis Dua Sahabat yang Rusuh

Review Film The Wrong Girls: Petualangan Telekinesis Dua Sahabat yang Rusuh

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 15:00 WIB

6 Cara Reapply Sunscreen di Atas Makeup Tanpa Bikin Geser dan Oily, Wajah Tetap Fresh

6 Cara Reapply Sunscreen di Atas Makeup Tanpa Bikin Geser dan Oily, Wajah Tetap Fresh

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 15:00 WIB

×