Kronologi Kasus Nurhayati yang Ditetapkan Jadi Tersangka setelah Melapor Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa

Rifan Aditya

Selasa, 22 Februari 2022 | 16:15 WIB
Kronologi Kasus Nurhayati yang Ditetapkan Jadi Tersangka setelah Melapor Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa
Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Mundu, Kabupaten Cirebon Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka karena melaporkan kasus dugaan korupsi di desanya. [Ist/Ciayumajakuning.id]

Suara.com - Sempat viral di sosial media, perempuan bernama Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan adanya dugaan kasus korupsi dana desa dilakukan oleh Kepala Desa. Lantas, seperti apa kronologi kasus Nurhayati selengkapnya?

Nurhayati adalah seorang kaur keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundur, Cirebon. Perempuan ini ditetapkan sebagai kasus korupsi yang belum lama dilaporkannya sendiri. Berikut ini kronologi kasus Nurhayati yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi.

Nurhayati curhat di Medsos

Kasus Nurhayati menjadi viral karena Nurhayati sendiri membuat video curhat dan mengunggahnya di media sosial. Dalam unggahan tersebut, Nurhayati mengaku heran dengan perubahan atas statusnya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Citemu.

Nurhayati mengaku melaporkan kasus tersebut dengan niat membongkar praktik korupsi kepala desa atas Dana Desa tahun anggaran 2018-2020. Sontak, curhatan tersebut menarik perhatian netizen. Terlebih dalam video tersebut, Nurhayati mengaku tak sedikitpun menikmati uang dana desa untuk kepentingan pribadi. 

Keputusan kejaksaan

Kronologi kasus Nurhayati dimulai ketika kejaksaan menerima berkas dari penyidik polres dengan tersangka Supriyadi, Kepala Desa. Berkas kemudian diperiksa oleh kejaksaan kemudian dilakukan ekspose bersama antara Jaksa Peneliti dengan penyidik. Dalam proses ekspose berlangsung pendalaman terhadap saksi Nurhayati. 

Pendalaman Saksi

Hasil dari proses pendalaman saksi, kesaksian Nurhayati ditentukan oleh dua alat bukti yang menyebabkan Nurhayati berubah menjadi tersangka. Saksi, yakni Nurhayati diduga bekerja sama dengan Supriyadi dalam perkara kasus dugaan korupsi dana desa.

baca juga

Berdasarkan dua alat bukti tersebut, bernilai cukup untuk menaikkan status Nurhayati dari status menjadi tersangka kedua setelah Supriyadi. Dua alat bukti tersebut sudah diterima oleh Kejaksaaan Negeri Sumber pada awal Januari dan Februari. 

Keterangan Kapolres 

Kapolres Cirebon membenarkan kabar penetapan Nurhayati sebagai tersangka. Penetapan tersebut disebutnya sesuai dengan pasal 66 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 yang mengatur masalah tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

Dalam keterangannya disebutkan bahwa seharusnya Nurhayati menyerahkan uang atau anggaran Dana Desa tersebut kepada Kasi Pelaksana Anggaran bukan kepada Kepala Desa Citemu. Hal itu yang menjadi dasar penetapan Nurhayati sebagai tersangka. Meskipun demikian, sampai artikel ini dibuat, Kapolres belum dapat membuktikan keterlibatan langsung Nurhayati terhadap kasus korupsi yang dipermasalahkan. 

Demikian itu, ulasan singkat terkait dengan kronologi kasus Nurhayati, yang awalnya bergerak sebagai pelapor dan saksi, berubah menjadi tersangka kasus korupsi yang dilaporkannya sendiri.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Korupsi, Keluarga Ungkap Fakta Ini

Polisi Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Korupsi, Keluarga Ungkap Fakta Ini

Jabar | Selasa, 22 Februari 2022 | 15:06 WIB

Lengkap Kisah Nurhayati, Kaur Keuangan Desa Citemu Jadi Tersangka setelah Bongkar Korupsi Dana Desa

Lengkap Kisah Nurhayati, Kaur Keuangan Desa Citemu Jadi Tersangka setelah Bongkar Korupsi Dana Desa

Jabar | Selasa, 22 Februari 2022 | 13:33 WIB

Penetapan Pelapor Korupsi Jadi Tersangka Tuai Polemik, Polda Jabar Terjunkan Tim ke Cirebon

Penetapan Pelapor Korupsi Jadi Tersangka Tuai Polemik, Polda Jabar Terjunkan Tim ke Cirebon

Jabar | Senin, 21 Februari 2022 | 18:05 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×