Ogah Banding Setelah Divonis Ringan oleh Hakim, Azis Syamsuddin Minta Segera Dieksekusi ke Penjara

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 23 Februari 2022 | 12:46 WIB
Ogah Banding Setelah Divonis Ringan oleh Hakim, Azis Syamsuddin Minta Segera Dieksekusi ke Penjara
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat menjalani sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Kamis (17/2/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Bekas Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menyatakan tidak akan mengajukan banding setelah dijatuhi vonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus suap eks penyidik KPK Stepanus Robin Patujju. Justru Azis meminta agar jaksa penuntut umum KPK segera mengeksekusinya ke penjara. 

Permintaan itu diungkapkan pengacara Azis, Sirra Prayuna.

“Menerima putusan untuk dijalankan dan menunggu agar Pak Aziz Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh jaksa KPK,” kata Sirra lewat keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (23/2/2022). 

Sirra menyatakan pihaknya, telah melakukan pertimbangan sehingga tidak mengajukan banding. 

“Setelah mempertimbangkan dengan matang maka kami putuskan untuk tidak banding,” ujarnya. 

Untuk diketahui, Aziz  Syamasudin divonis tiga  tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022) lalu. Dia juga dikenakan denda sebesar Rp 250 subsider empat bulan penjara.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim M Damis. 

Azis Syamsuddin juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama empat tahun.

"Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," ucap Hakim Damis.

Hal memberatkannya, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR dan terdakwa tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan," ujar Hakim Damis. 

Sedangkan hal meringankan, Azis belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.

Vonis majelis hakim terhadap Azis Syamsuddin lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Azis dituntut empat tahun dua bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggapi Vonis Azis Syamsuddin, Pukat UGM Nilai Penegak Hukum Tak Serius Tangani Korupsi

Tanggapi Vonis Azis Syamsuddin, Pukat UGM Nilai Penegak Hukum Tak Serius Tangani Korupsi

Jogja | Jum'at, 18 Februari 2022 | 15:15 WIB

Setelah Azis Syamsuddin Divonis, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Politisi Muda Golkar Aliza Gunado

Setelah Azis Syamsuddin Divonis, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Politisi Muda Golkar Aliza Gunado

News | Jum'at, 18 Februari 2022 | 10:28 WIB

Profil Azis Syamsuddin, Eks Wakil Ketua DPR RI Divonis 3,5 Tahun Penjara Usai Suap Penyidik KPK Rp 3,6 Miliar!

Profil Azis Syamsuddin, Eks Wakil Ketua DPR RI Divonis 3,5 Tahun Penjara Usai Suap Penyidik KPK Rp 3,6 Miliar!

News | Kamis, 17 Februari 2022 | 17:57 WIB

Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ace Hasan Golkar: Prihatin, Tapi Banding Atau Tidak Itu Hak Dia

Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ace Hasan Golkar: Prihatin, Tapi Banding Atau Tidak Itu Hak Dia

News | Kamis, 17 Februari 2022 | 17:08 WIB

Terkini

Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora

Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:00 WIB

PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran

PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:42 WIB

Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:38 WIB

Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro

Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:30 WIB

Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru

Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:10 WIB

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:00 WIB

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:35 WIB

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:25 WIB

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:20 WIB

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB