Setelah Azis Syamsuddin Divonis, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Politisi Muda Golkar Aliza Gunado

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 18 Februari 2022 | 10:28 WIB
Setelah Azis Syamsuddin Divonis, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Politisi Muda Golkar Aliza Gunado
Aliza Gunado menjadi saksi kasus suap Azis Syamsuddin di PN Tipikor Jakarta, Kamis (30/12/2021). [ANTARA]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bakal mendalami seluruh pertimbangan putusan majelis hakim terhadap terdakwa Azis Syamsuddin dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut lembaganya tak ingin gegabah dalam menindak dugaan keterlibatan politisi Partai Golkar, Aliza Gunado, meski dari sejumlah fakta persidangan pun disebutkan adanya peran Aliza Gunado dalam kasus Azis.

"Kami akan pelajari lebih dahulu seluruh pertimbangan majelis hakim," ujar Ali dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022).

Diketahui, dalam putusan majelis hakim menyebut bahwa keterangan Aliza selama persidangan kasus Azis harus dikesampingkan. Adapun hakim juga sempat mengonfrontir keterangan Aliza dengan tiga saksi yang kembali dihadirkan Jaksa KPK. Tiga saksi tersebut mengaku sempat bertemu dengan Aliza. Bahkan para saksi mengaku sempat memberikan uang fee kepada Aliza untuk mendapatkan DAK Lampung Tengah tahun 2017. 

Namun, Aliza bersikukuh membantah soal keterangan ketiga saksi tersebut.

Maka itu, Ali menyebut Jaksa KPK tentu akan mempelajari putusan hakim tersebut. Ali menegaskan KPK tak segan menjerat tersangka baru bila memang memiliki bukti kuat. KPK bekerja sesuai prosedur hukum yang diamanatkan oleh UU.

" Sepanjang kemudian fakta hukum tersebut berdasarkan kecukupan bukti ada keterlibatan pihak lain, siapapun itu, kami pastikan akan ditetapkan juga sebagai tersangka," imbuhnya.

Azis Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Azis Syamsuddin divonis hukuman tiga tahun, enam bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Dalam putusan sidang, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Azis berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama empat tahun.

baca juga

"Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," ujar Ketua Majelis Hakim Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis kemarin. 

Sementara itu, Hakim Anggota Fahzal Hendri mengatakan, satu hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin telah merusak citra anggota DPR RI.

"Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR," katanya.

Vonis Lebih Ringan

Vonis majelis hakim terhadap terdakwa Azis Syamsuddin lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Azis dituntut empat tahun dua bulan penjara.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis menyuap eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Istri Firli Bahuri Ciptakan Himne KPK, Pukat UGM: Gimmick yang Sangat Tidak Perlu

Istri Firli Bahuri Ciptakan Himne KPK, Pukat UGM: Gimmick yang Sangat Tidak Perlu

Jogja | Jum'at, 18 Februari 2022 | 10:27 WIB

Lagu Mars dan Himne KPK Tuai Kritik, Alexander Marwata: Lagunya Bagus bisa Membangkitkan Semangat Kami

Lagu Mars dan Himne KPK Tuai Kritik, Alexander Marwata: Lagunya Bagus bisa Membangkitkan Semangat Kami

Lampung | Jum'at, 18 Februari 2022 | 09:25 WIB

Melihat Gaya Ardina Safitri, Istri Firli Bahuri yang Jadi Sorotan karena Ciptakan Himne KPK

Melihat Gaya Ardina Safitri, Istri Firli Bahuri yang Jadi Sorotan karena Ciptakan Himne KPK

Bekaci | Jum'at, 18 Februari 2022 | 10:20 WIB

Firli Bahuri Beri Penghargaan Istrinya Ciptakan Mars dan Himne KPK, Ini Reaksi Novel Baswedan

Firli Bahuri Beri Penghargaan Istrinya Ciptakan Mars dan Himne KPK, Ini Reaksi Novel Baswedan

Riau | Jum'at, 18 Februari 2022 | 08:19 WIB

Terkini

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

×