Array

15 Pekerja Indonesia Gagal Bekerja ke Luar Negeri, Kemnaker Bantu Pencairan Deposito

Jum'at, 25 Februari 2022 | 09:30 WIB
15 Pekerja Indonesia Gagal Bekerja ke Luar Negeri, Kemnaker Bantu Pencairan Deposito
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono mengatakan, pemerintah melalui Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kemnaker membantu pencairan deposito milik PT RCI sebesar Rp476.225.000,00, yang gagal menempatkan 15 calon PMI ke luar negeri. 

Pencairan deposito ini atas dasar hasil penanganan permasalahan calon PMI yang ditangani oleh Satgas Pelindungan PMI Kemnaker dan pengusulan permohonan pencairan deposito oleh BP2MI.

"Pencairan deposito ini merupakan langkah tegas Kemnaker dalam memberikan pelindungan kepada PMI, khususnya dalam melindungi hak 15 calon PMI yang gagal ditempatkan oleh PT RCI," kata Suhartono, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Suhartono menjelaskan, uang deposito yang telah dicairkan akan diserahterimakan kepada 12 calon PMI pada 25 Februari 2022, dan 3 orang sisanya akan menerima pada 1 Maret 2022.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan sewaktu-waktu dapat mencairkan deposito Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam pelindungan terhadap calon PMI atau PMI.

"Selanjutnya untuk menghindari timbulnya permasalahan serupa, pemerintah terus berkomitmen melindungi PMI, serta mengimbau para Calon PMI agar memaksimalkan fungsi Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), sebagai sarana untuk mendapatkan informasi peluang kerja ke negara penempatan dengan mudah," ujarnya.

Direktur Bina P2PMI, Rendra Setiawan menambahkan, pada tahun 2019, sebanyak 15 calon PMI dijanjikan PT RCI akan diproses penempatannya ke Jepang dan Taiwan pada sektor formal. Jumlah uang pendaftaran yang disetorkan oleh ke 15 ocalon PMI tersebut variatif, namun dalam perjalanannya mengalami kendala, sehingga para Calon PMI mengadu ke Kemnaker.

“Surat izin Penempatan PT RCI sejak tahun 2020 telah dicabut, sehingga oprasionalnya telah dihentikan," kata Rendra.

"Selama ini, Kemnaker dan BP2MI telah melakukan mediasi bersama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan SOP penanganan permasalahan yang telah ditetapkan," ujar Rendra.

Baca Juga: Kemnaker: Perlu Komitmen Bersama untuk Mempererat Kerja Sama Unsur Tripartit di Indonesia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI