Aturan Pengeras Suara Masjid Disebut Batasi Azan, Alissa Wahid: Indonesia Darurat Logika

Sabtu, 26 Februari 2022 | 22:27 WIB
Aturan Pengeras Suara Masjid Disebut Batasi Azan, Alissa Wahid: Indonesia Darurat Logika
Alissa Wahid (instagram)

Suara.com - Persoalan peraturan pengeras suara di masjid dan musala oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) memang menuai berbagai pro dan kontra dari masyarkaat.

Banyak masyarakat yang menganggap peraturan tersebut membatasi azan.

Dalam hal ini, putri mendiang Presiden RI, Abdurrahman Wahid, yakni Alissa Wahid turut berkomentar.

Menurut Alissa, keputusan Kemenag bukan untuk membatasi azan. Namun hanya mengatur penggunaan pengeras suara saja.

"Mencermati ini: Adzan tidak dibatasi. Yang diatur adalah penggunaan TOA selain untuk adzan," ungkap Alissa melalui akun Twitternya pada Sabtu (26/2/2022).

"Lalu dinarasikan aturan TOA ini anti adzan? Indonesia darurat logika bener nih," imbuhnya.

Pada cuitannya tersebut, Alissa juga mengutip cuitan akun Twitter resmi Kemenag yang mengunggah aturan terbaru mengenai pengeras suara di masjid dan musala.

Sebelumnya telah diketahui bahwa Menteri Agama Yaqut Qalil Qoumas resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Salah satu aturan pengeras suara masjid terbaru dijelaskan, volume pengeras suara di masjid dan musala maksimal 100 desibel.

Baca Juga: Gus Yaqut Dihina di Spanduk Para Pendemo, Putri Gus Dur Prihatin

Alissa Wahid (twitter.com/AlissaWahid)
Cuitan Alissa Wahid (twitter.com/AlissaWahid)

Berikut ini aturan lengkap dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala:

1. Umum

Pengeras suara terdiri dari pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan atau diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala.

Sedangkan pengeras suara luar difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid/musala. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala bertujuan:

  • Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al-Qur’an, shalawat Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu.
  • Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah
  • Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara meluas baik di dalam maupun di luar masjid atau musala.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid atau musala.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI