Kejagung akan Periksa Jaksa Peneliti Kejari Cirebon Soal Proses Penetapan Tersangka Nurhayati Kaur Keuangan Desa Citemu

Senin, 28 Februari 2022 | 14:46 WIB
Kejagung akan Periksa Jaksa Peneliti Kejari Cirebon Soal Proses Penetapan Tersangka Nurhayati Kaur Keuangan Desa Citemu
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. [ANTARA/Laily Rahmawaty]

Agus mengatakan hal ini berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Biro Wassidik terkait proses penyidikan dan penetapan tersangka Nurhayati yang dilakukan oleh penyidik Polres Cirebon.

Dari hasil gelar perkara, Agus mengungkap penyidik belum cukup bukti untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

“Hasil gelar tidak cukup bukti, sehingga tahap dua-nya ( pelimpahan ke kejaksaan) tidak dilakukan,” katanya. 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI