Ingatkan Aturan Konstitusi Soal Jabatan Presiden Dibatasi Dua Periode, Siti Zuhro: Poinnya Tidak 'Lu Lagi Lu Lagi'

Chandra Iswinarno | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Senin, 28 Februari 2022 | 15:48 WIB
Ingatkan Aturan Konstitusi Soal Jabatan Presiden Dibatasi Dua Periode, Siti Zuhro: Poinnya Tidak 'Lu Lagi Lu Lagi'
Pengamat Politik Siti Zuhro dalam diskusi bertajuk "Telaah Kritis Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Senin (28/2/2022). [Tangkapan layar]

Suara.com - Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menyebut usulan masa jabatan presiden menjadi tiga periode bertentangan dengan gerakan reformasi 1998.

Pernyataan tersebut ditegaskannya dalam diskusi bertajuk 'Telaah Kritis Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden.' 

"Ide masa jabatan  presiden tiga periode jelas bertentangan dengan spirit gerakan reformasi 1998," ujar Siti Zuhro dalam diskusi bertajuk 'Telaah Kritis Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden' pada Senin (28/2/2022).

Pernyataan Siti Zuhro menyusul wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digelontorkan oleh ketua umum partai politik yakni Ketua Umum PKB Muhamin Iskandar dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Siti Zuhro mengingatkan salah satu tujuan gerakan reformasi adalah menciptakan sirkulasi kepemimpinan yang terukur dan pasti. 

Sehingga kata dia, ada kepastian dan sistem demokrasi yang disepakati dan dijalankan sejak 1998 serta memerlukan konsistensi dan komitmen semua komponen bangsa.

Ia menuturkan partai politik sebagai pilar utama demokrasi, diberikan otoritas oleh konstitusi untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

"Hanya partai politik dan gabungan partai politik yang bisa mengusung capres  cawapres, jadi bukan yang lain," katanya.

Peneliti senior itu juga menuturkan aturan hukum mengenai jabatan presiden dua periode juga harus ditaati. Sehingga kata Siti Zuhro, jabatan presiden atau wakil presiden, tidak diisi orang yang sama dalam waktu yang terlalu lama.

"Tidak hanya pemilu, tapi aturan hukum juga harus diikuti dan ditaati, agar jabatan publik tertentu tidak diisi orang yang sama dalam waktu yang terlalu lama. Jadi poinnya itu, tidak 'Lu lagi lu lagi' gitu ya, dua periode cukup, selesai kan gtu," papar Siti Zuhro. 

"Apapun itu mau achievement-nya luar biasa  maupun tidak, apalagi tidak achievement. Bagus saja tidak elok untuk melanjutkan kekuasaan, Apalagi itu ya achievmentnya tidak bagus," sambungnya. 

Karena itu kata Siti Zuhro, hukum harus memastikan bahwa setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

Lebih lanjut, Siti Zuhro menuturkan, pembatasan masa jabatan presiden dua periode sebagaimana diatur dalam konstitusi, adalah bagian dari menjaga negara Indonesia sebagai negara demokrasi.

Di mana pembatasan yang demikian itu, diterima dalam praktik hak asasi manusia secara universal dan bukan dianggap sebagai pembatasan hak asasi manusia.

Adapun ciri sistem pemerintahan presidensial secara umum kata Siti Zuhro  yakni jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wacana Penundaan Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR Arsul Sani: Tidak Elok Kalau Amandemen UUD Tanpa Tanya Rakyat

Wacana Penundaan Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR Arsul Sani: Tidak Elok Kalau Amandemen UUD Tanpa Tanya Rakyat

News | Senin, 28 Februari 2022 | 14:24 WIB

Tak Hanya di Masa Jokowi, Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Juga Pernah Muncul Saat Periode Kedua SBY

Tak Hanya di Masa Jokowi, Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Juga Pernah Muncul Saat Periode Kedua SBY

News | Senin, 28 Februari 2022 | 13:58 WIB

Hentikan Wacana Penundaan Pemilu, Jangan Bikin Rakyat Gamang

Hentikan Wacana Penundaan Pemilu, Jangan Bikin Rakyat Gamang

News | Senin, 28 Februari 2022 | 13:45 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB