Dalam tulisannya, Zainuddin menyebut jika kemudian diterbitkan surat edaran (SE) untuk mengatur penggunaan pengeras suara di masjid atau musala ini sesungguhnya merupakan salah satu saja dari implementasi mewujudkan misi ketertiban dan ketenangan dalam kehidupan bermasyarakat yang senyatanya plural ditinjau dari berbagai aspeknya, termasuk kehidupan beragama.
Di akhir tulisannya, Zainuddin juga mengutarakan bahwa seusai dilantik di istana oleh presiden, Menag sudah berkomitmen untuk melakukan tiga program penting yaitu; pertama, akan menempatkan agama sebagai inspirasi bukan aspirasi, tidak menjadikan agama sebagai alat politik (depolitisasi agama). Agama harus memberi nilai kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kedua, akan memelihara persaaudaraan multi aspek yaitu: ukhuwwah islamiyyah, ukhuwwah wathaniyyah, dan ukhuwwah basyariyyah. Ketiga, akan memajukan pendidikan agama dan pondok pesantren.