Simak Aturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Terbaru Berlaku 1 Maret 2022 dan Syaratnya

Rifan Aditya

Selasa, 01 Maret 2022 | 09:16 WIB
Simak Aturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Terbaru Berlaku 1 Maret 2022 dan Syaratnya
Simak Aturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Terbaru dan Syaratnya. (Pixabay)

Suara.com - Pemerintah telah resmi menetapkan aturan pelaku perjalanan luar negeri terbaru. Hal ini berdasarkan masukkan dari para pakar dan analisis data mengenai perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Langsung saja simak ulasan mengenai aturan pelaku perjalanan luar negeri terbaru pada artikel berikut ini. 

Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi setiap bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Kebijakan tersebut berlaku bagi mereka yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap serta dosis lanjutan atau booster. 

Rencanannya aturan pelaku perjalanan luar negeri terbaru ini mulai berlaku mulai Selasa, 1 Maret 2022. Hal itu diampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melalui zoom meeting.

Luhut mengungkapkan bahwa berdasarkan data harian kasus Covid-19 di Indonesia cenderung mengalami penurunan. Meskipun begitu angka kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi. Selain itu, vaksinasi lengkap terhadap masyarakat belum merata atau relatif lebih rendah. 

Oleh karena itu pemerintah tetap memberlakukan kebijakan karantina bagi PPLN. Mengingat mereka lebih rentan terkena virus Covid-19. Selain itu, saat ini pemerintah telah menyediakan fasilitas bagi mereka yang akan menjalankan karantina. 

Berdasarkan peraturan terbaru pemerintah juga akan melakukan uji coba bagi pelaku perjalanan luar negeri tanpa karantina yang datang ke Bali. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 14 Maret mendatang.

Jika uji coba tersebut berhasil, maka akan diperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia pada 1 April 2022 atau lebih cepat dari itu. Namun kebijakan tersebut akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi di Indonesia. 

Adapun Syarat Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Berdasarkan Aturan Terbaru 

baca juga
  1. PPLN yang datang wajib menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili tinggal di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).
  2. PPLN yang masuk harus sudah melakukan vaksinasi lengkap atau booster.
  3. PPLN melakukan entry PCR-test di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah dinyatakan negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan tetap menerapkan prokes.
  4. PPLN kembali akan menjalankan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing .
  5. Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina akan menerapkan kebijakan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
  6. Pencabutan kewajiban adanya sponsor atau penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk. 

Itulah tadi ulasan mengenai aturan pelaku perjalanan luar negeri terbaru. Tetap patuhi aturan pemerintah dan semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM Luar Pulau Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 14 Maret 2022, Ratusan Daerah Naik Jadi Level 3, Ini Daftarnya

PPKM Luar Pulau Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 14 Maret 2022, Ratusan Daerah Naik Jadi Level 3, Ini Daftarnya

News | Selasa, 01 Maret 2022 | 08:59 WIB

Mulai 1 Maret, Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Hanya Tiga Hari

Mulai 1 Maret, Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Hanya Tiga Hari

Riau | Senin, 28 Februari 2022 | 06:10 WIB

Aturan Karantina untuk Perjalanan Luar Negeri Dipangkas Menjadi Tiga Hari tapi Syaratnya Ini

Aturan Karantina untuk Perjalanan Luar Negeri Dipangkas Menjadi Tiga Hari tapi Syaratnya Ini

Batam | Rabu, 16 Februari 2022 | 16:00 WIB

Terbaru! Aturan Karantina 3 Hari untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Ini Kata Luhut

Terbaru! Aturan Karantina 3 Hari untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Ini Kata Luhut

News | Rabu, 16 Februari 2022 | 09:37 WIB

Terkini

Ibu Tiri Usia 19 Tahun di Bekasi Siksa Anak Sambungnya Hingga Tewas

Ibu Tiri Usia 19 Tahun di Bekasi Siksa Anak Sambungnya Hingga Tewas

Jabar | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:34 WIB

IESR Ungkap Tiga Kunci Percepatan Investasi Energi Surya di Indonesia, Apa Saja?

IESR Ungkap Tiga Kunci Percepatan Investasi Energi Surya di Indonesia, Apa Saja?

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:30 WIB

Liburan dengan Miles Jadi Tren, Pengeluaran Sehari-hari Kini Bisa Jadi Modal Bepergian

Liburan dengan Miles Jadi Tren, Pengeluaran Sehari-hari Kini Bisa Jadi Modal Bepergian

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:29 WIB

5 Rekomendasi Facial Wash Jepang untuk Kulit Putih dan Bersih

5 Rekomendasi Facial Wash Jepang untuk Kulit Putih dan Bersih

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:25 WIB

Modus Ternak Rekening Judol Libatkan Petani hingga IRT, Dugaan Keterlibatan Bank Perlu Diusut

Modus Ternak Rekening Judol Libatkan Petani hingga IRT, Dugaan Keterlibatan Bank Perlu Diusut

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:24 WIB

Lima Tahun Diabaikan Pemerintah, Warga Mekarsari Lebak Banten Patungan Perbaiki Jembatan Rusak

Lima Tahun Diabaikan Pemerintah, Warga Mekarsari Lebak Banten Patungan Perbaiki Jembatan Rusak

Banten | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:24 WIB

KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu

KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu

Kaltim | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:20 WIB

Gibran Minta PSEL Palembang Tak Sekadar Olah Sampah, Warga dan UMKM Harus Ikut Untung

Gibran Minta PSEL Palembang Tak Sekadar Olah Sampah, Warga dan UMKM Harus Ikut Untung

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:18 WIB

BRI Hadirkan Harapan Baru Bagi Mantan Pekerja Migran Indonesia Melalui KUR dan Pemberdayaan UMKM

BRI Hadirkan Harapan Baru Bagi Mantan Pekerja Migran Indonesia Melalui KUR dan Pemberdayaan UMKM

Jatim | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:15 WIB

Wajah Pendidikan Karakter: Ketika Pemimpin Gagal Menjadi Contoh

Wajah Pendidikan Karakter: Ketika Pemimpin Gagal Menjadi Contoh

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:15 WIB

×