Polres Cirebon Tak Sengaja Tetapkan Tersangka, ICW Sebut Polisi Telah Mencemarkan Nama Baik Nurhayati

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 01 Maret 2022 | 15:24 WIB
Polres Cirebon Tak Sengaja Tetapkan Tersangka, ICW Sebut Polisi Telah Mencemarkan Nama Baik Nurhayati
Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Mundu, Kabupaten Cirebon Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka karena melaporkan kasus dugaan korupsi di desanya. [Ist/Ciayumajakuning.id]

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengimbau Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara RI (Polri) segera memanggil dan memeriksa penyidik Polres Cirebon, yang menetapkan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati sebagai tersangka.

PeneIiti ICW Kurnia Ramadhana seperti dilaporkan Antara, Selasa (1/3/2022), mengatakan pemanggilan tersebut perlu dilakukan karena penyidik bersangkutan berpotensi melanggar kode etik Polri dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan d Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Etika dalam Hubungan dengan Masyarakat.

Selain itu, ICW juga mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menegur dan mengevaluasi Kepala Polres (Kapolres) Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar karena terbukti tidak profesional mengawasi tugas stafnya saat menangani perkara dugaan korupsi di Desa Citemu.

Kurnia menjelaskan dua imbauan tersebut merupakan respons terhadap pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dan Menteri Bidang Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mereka menyebutkan penetapan status tersangka terhadap Nurhayati tidak didasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga Polri dan Kejaksaan akan segera menghentikan penyidikannya.

Dia juga menilai langkah hukum Polres Cirebon terkesan dipaksakan terkait penetapan tersangka Nurhayati, sehingga hal itu menimbulkan sejumlah persoalan serius.

"Pertama, nama baik Nurhayati telah tercemar akibat status tersangka yang disematkan Polres Cirebon. Kedua, penetapan tersangka kepada pihak yang diduga memberikan informasi berpotensi besar menyurutkan langkah masyarakat untuk berkontribusi dalam isu pemberantasan korupsi," jelasnya.

Dengan demikian, dia mengatakan permasalahan tersebut semestinya tidak terjadi apabila Polres Cirebon bertindak profesional dan memahami perbedaan antara perbuatan pidana, administratif, dan ketentuan alasan pembenar dalam hukum pidana.

ICW juga menekankan keberadaan peran masyarakat, seperti hak memberikan informasi perihal dugaan korupsi kepada aparat penegak hukum serta hak mendapatkan perlindungan hukum telah dijamin Pasal 41 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.

Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai Nurhayati justru merupakan salah satu pelapor atau pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana Desa Citemu oleh kepala desa.

Oleh karena itu, penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon tersebut menuai kritik dan protes dari masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Instruksi Tegas Kabareskrim Ke Kapolda Jabar Terkait Kasus Nurhayati: Segera Limpahkan Berkas Tahap II Ke Kejari

Instruksi Tegas Kabareskrim Ke Kapolda Jabar Terkait Kasus Nurhayati: Segera Limpahkan Berkas Tahap II Ke Kejari

News | Selasa, 01 Maret 2022 | 13:58 WIB

Tak Sengaja Tetapkan Tersangka, Komisi III: Kasus Nurhayati jadi Warning Kepolisian, Jangan Main-Main dengan Hukum!

Tak Sengaja Tetapkan Tersangka, Komisi III: Kasus Nurhayati jadi Warning Kepolisian, Jangan Main-Main dengan Hukum!

News | Selasa, 01 Maret 2022 | 12:07 WIB

Setop Penuntutan Kasus Setelah Berstatus Tersangka, Kejari Cirebon Tak Tahu Nurhayati jadi Pelapor Dugaan Korupsi Kades

Setop Penuntutan Kasus Setelah Berstatus Tersangka, Kejari Cirebon Tak Tahu Nurhayati jadi Pelapor Dugaan Korupsi Kades

News | Selasa, 01 Maret 2022 | 10:51 WIB

Kejagung akan Keluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nurhayati

Kejagung akan Keluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nurhayati

Lampung | Selasa, 01 Maret 2022 | 10:40 WIB

Terkini

Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya

Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:31 WIB

Bongkar Modus Mi Instan Isi 5,2 Kg Ganja! Bareskrim Tangkap Pengedar Sugiono di Malang

Bongkar Modus Mi Instan Isi 5,2 Kg Ganja! Bareskrim Tangkap Pengedar Sugiono di Malang

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:23 WIB

Kata-kata Donald Trump soal Dana Rekontruksi Iran Pasca Perang Rp4.900 Triliun dari AS

Kata-kata Donald Trump soal Dana Rekontruksi Iran Pasca Perang Rp4.900 Triliun dari AS

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:20 WIB

Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape

Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:14 WIB

Jokowi Resmi Berjaket PSI? Pengamat Sebut Bisa Jadi Ancaman Elektoral bagi PDIP

Jokowi Resmi Berjaket PSI? Pengamat Sebut Bisa Jadi Ancaman Elektoral bagi PDIP

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:07 WIB

Bukan Sedotan, Penelitian Global Temukan Kemasan Makanan Jadi Penyumbang Utama Sampah Plastik Laut

Bukan Sedotan, Penelitian Global Temukan Kemasan Makanan Jadi Penyumbang Utama Sampah Plastik Laut

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:55 WIB

Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak

Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:26 WIB

Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR Serta Menghapus Hambatan Domisili

Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR Serta Menghapus Hambatan Domisili

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:24 WIB

Konsentrasi Karbon Dioksida di Atmosfer embali Cetak Rekor: Apa Artinya bagi Indonesia?

Konsentrasi Karbon Dioksida di Atmosfer embali Cetak Rekor: Apa Artinya bagi Indonesia?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:15 WIB

Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang

Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:13 WIB