Suara.com - Pelaporan pajak tahunan orang pribadi sudah harus dilakukan, di mana batas waktu untuk pelaporan pajak adalah sebelum tanggal 31 Maret 2022. Lalu bagaimana cara lapor pajak pribadi online?
Dalam artikel ini akan dijelaskan cara lapor pajak pribadi online secara lengkap termasuk dokumen atau syarat-syarat yang dibutuhkan.
Salah satu yang diperlukan dalam pelaporan pajak adalah EFIN (Electronic Filing Identification Number), yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) memberikan sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT. Melaporkan SPT Tahunan Pribadi merupakan kewajiban, baik karyawan maupun pengusaha ataupun pekerja bebas. Ada beberapa jenis formulir SPT Tahunan di antaranya adalah sebagai berikut:
- SPT / Formulir 1770 S , yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi karyawan atau yang memiliki penghasilan dari pemberi kerja yang memberikan bukti potong.
- SPT / Formulir 1770, yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Lapor
Awalnya, ada beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, salah satunya adalah EFIN. Namun berdasarkan PER-04/PJ/2020, wajib pajak pribadi tidak lagi memerlukan EFIN untuk lapor SPT dan tidak lagi memerlukan token, karena wajib pajak pribadi hanya wajib melampirkan sertifikat elektronik dan passphrase.
Selain itu, ada dokumen lain yang wajib pajak pribadi butuhkan untuk mengisi SPT Tahunan Pribadi, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Formulir 1721 A1 atau A2. Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 ini kepada pemberi kerja Anda. Data dari formulir ini yang harus Anda laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.
- Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta (jika ada). Jika Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban/utang, atau harta, maka siapkan data-data tersebut agar dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah.
Cara Lapor Pajak Pribadi Online
Setelah menyiapkan dokumen pendukung dan memahami jenis formulir pajaknya, berikut ini adalah cara lapor pajak pribadi online yang harus Anda lakukan.
Baca Juga: Cara Mendapatkan EFIN yang Lupa atau Hilang, Segera Urus Agar Bisa Lapor SPT Tahunan Pribadi!
1. Cara Melakukan Registrasi DJP Online
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Cara Mendapatkan EFIN yang Lupa atau Hilang, Segera Urus Agar Bisa Lapor SPT Tahunan Pribadi!
03 Maret 2022 | 13:54 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI