Cara Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Pribadi Lengkap, Hari Ini Terakhir Lapor Pajak!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Senin, 28 Februari 2022 | 07:30 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Pribadi Lengkap, Hari Ini Terakhir Lapor Pajak!
Ilustrasi, lapor pajak online, cara lapor SPT tahunan (Envato)

Suara.com - SPT tahunan adalah surat yang harus dimiliki Wajib pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak beradasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pelaporan SPT tahunan bisa dengan menggunakan layanan aplikasi e-STP. Lalu bagamaina cara lapor SPT tahunan bagi wajib pajak pribadi lewat aplikasi e-STP?? 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada seluruh masyarakat yang wajib pajak untuk segera melaporkan SPT. Sebab DJP akan mematikan aplikasi e-SPT yang digunakan untuk pelaporan pajak tahunan akan ditutup hari ini, 28 Februari 2022. Lantas, bagaimana cara lapor SPT tahunan?

Hal itu menandakan bahwa setelah e-STP resmi ditutup melalui laman pajak.go.id, laman Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), dan TPT online yang terdapat di Kantor Pengurusan Pajak (KPP), wajib pajak (WP) tidak dapat  menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT lagi. Namun tenang, bagi Anda yang termasuk WP tetap bisa melaporkan pajak melalui aplikasi e-form dan e-filling. 

Selanjutnya, WP yang telah melaporkan SPT tahunan diimbau untuk mengurus  SPT yang akan diterima dalam bentuk fisik dengan mendatangi kantor KPP. Namun perlu diketahui sebelum Anda datang ke kantor KPP untuk mengurus SPT, Anda harus melakukan reservasi atau pemesanan dahulu melalui website kunjung.pajak.go.id. Lantas, bagaimana cara lapor SPT tahunan?

Cara Lapor SPT Tahunan 

  1. Buka situs Pajak.go.id di browser Anda.
  2. Kemudian Login ke akun Anda, dengan mengisi NPWP dan kata sandi klik Login.
  3. Pilih menu "Lapor" untuk melaporkan pajak Anda.
  4. Kemudian klik opsi “Layanan e-Filing”.
  5. Pada halaman berikutnya pilih “Buat SPT”.
  6. Ikuti panduan yang diberi, lalu Anda harus menjawab semua pertanyaan.
  7. Menasuki pertanyaan terakhir,  terdapat pikihan isi Formulir 1770 S, pilihlah formulir “Dengan Bentuk Formulir”
  8. Klik “Dengan Panduan” supaya mempermudah pengisian data.
  9. Tekan menu SPT 1770 S dengan formulir.
  10. Isi formulir beruoa data yang sesuai tahun pajak, status SPT, dan pembenahan (jika terdapat kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya).
  11. Pilih “Langkah selanjutnya”.
  12. Pilih “Ya” jika data yang Anda masukkan sudah benar.
  13. Jika terdaoat bukti potong yang belum terinput, klik “Tambah”. Lengkapi data.
  14. Pada point B, laporkan harta yang dimiliki. Laporan dapat berisi harta yang dilaporkan pada tahun lalu atau diperbarui jika ada penambahan harta.
  15. Pada point C, isi hutang pada periode akhir tahun lalu. Kemudian klik “Tambah” jika terdapat utang baru.
  16. Pada point D, isi daftar anggota keluarga Anda.
  17. Pada lampiran 1 di bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final, seperti bunga, sewa, royalti dan lainnya.
  18. Pada point B, isi dengan penghasilan yang bukan termasuk objek pajak.
  19. Selanjutnya di point C isi data daftar pemotongan atau pemungutan PPh dengan bukti potong yang telah diberikan tempat kerja.
  20. Mengisi data yang bersumber dari bukti potong, seperti jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), tanggal bukti pemotongan, nomor bukti potong, dan jumlah PPh yang dipotong. Lalu pilih "langkah berikutnya".
  21. Masuk di kolom identitas, isi status perkawinan, kewajiban pajak, dan NPWP suami atau istri.
  22. Di bagian A pada kolom penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yag berhubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri yang diterima.
  23. Jika Anda melakukan pembayaran zakat pada lembaga resmi, isi jumlah uangn yang dizakatkan.
  24. Pada point B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan yang Anda miliki.
  25. Pada point C isi penghasilan dari luar negeri jika punya.
  26. Jika Anda pernah membayar angsuran PPh 25, isilah data pada bagian D.
  27. Pada point E, akan tampak status SPT Anda. Apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
  28. Jika SPT Anda dinyatakan nihil, klik “Lanjut F”. Namun jika kurang bayar, maka Anda akan mendapat pertanyaan lanjutan.
  29. Jika terbyata belum bayar, otomatis sistem akan melanjutkan ke e-billing.
  30. Selanjutnya akan muncul halaman pernyataan. Centang kolom jika data Anda sudah benar.
  31. Mintalah kode verifikasi untuk pengiriman EFIN melalui email yang telah terdaftar.
  32. Kirim SPT tahunan dengan mengisikan kode verifikasi yang telah diterima.
  33. Seluruh notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan dikirim melalui email  yang didaftarakan sebelumnya. 

Itulah cara lapor SPT tahunan bagi wajib pajak pribadi. Pastikan Anda melapor melalui e-STP sebelum tanggal pelaporan resmi ditutup! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bingung Kapan Pelaporan SPT Tahunan 2022? Catat Jadwalnya Berikut Ini

Bingung Kapan Pelaporan SPT Tahunan 2022? Catat Jadwalnya Berikut Ini

News | Jum'at, 18 Februari 2022 | 11:09 WIB

Cara Lapor SPT Tahunan Online, Mudah dan Cepat Tak Perlu Repot Datang ke Kantor Pajak

Cara Lapor SPT Tahunan Online, Mudah dan Cepat Tak Perlu Repot Datang ke Kantor Pajak

News | Jum'at, 18 Februari 2022 | 10:47 WIB

12,4 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

12,4 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Bisnis | Selasa, 04 Mei 2021 | 10:44 WIB

Pelaporan SPT Tahunan Capai 11,3 Juta Wajib Pajak

Pelaporan SPT Tahunan Capai 11,3 Juta Wajib Pajak

Bisnis | Kamis, 01 April 2021 | 16:03 WIB

Kesadaran Masyarakat Solo Melaporkan SPT Tahunan Meningkat 8 Persen

Kesadaran Masyarakat Solo Melaporkan SPT Tahunan Meningkat 8 Persen

Surakarta | Kamis, 01 April 2021 | 06:39 WIB

10,5 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Jelang Hari Terakhir

10,5 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Jelang Hari Terakhir

Bisnis | Rabu, 31 Maret 2021 | 13:08 WIB

Terkini

Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya

Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:28 WIB

Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM

Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22 WIB

Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa

Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:16 WIB

Banjir Ciliwung Terjang Kebon Pala, Warga Desak Normalisasi Dipercepat

Banjir Ciliwung Terjang Kebon Pala, Warga Desak Normalisasi Dipercepat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:01 WIB

Indonesia Rawan Jadi 'Sarang Sunyi' Penyakit Hantavirus, Epidemiolog Soroti Lemahnya Surveilans

Indonesia Rawan Jadi 'Sarang Sunyi' Penyakit Hantavirus, Epidemiolog Soroti Lemahnya Surveilans

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:51 WIB

Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan

Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:42 WIB

Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:42 WIB

Eks Bintang Arsenal Alexis Sanchez Bawa Sevilla Keluar dari Zona Degradasi

Eks Bintang Arsenal Alexis Sanchez Bawa Sevilla Keluar dari Zona Degradasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:42 WIB

Imbas Tembok Sekolah Roboh, Seluruh Siswa SDN Tebet Barat 08 Terpaksa Belajar Daring Hari Ini

Imbas Tembok Sekolah Roboh, Seluruh Siswa SDN Tebet Barat 08 Terpaksa Belajar Daring Hari Ini

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:38 WIB

Korea Selatan Selidiki Kebakaran Kapal di Selat Hormuz, Penyebab Masih Misterius

Korea Selatan Selidiki Kebakaran Kapal di Selat Hormuz, Penyebab Masih Misterius

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:30 WIB