Suara.com - Apakah anda sudah tahu cara mengisi SPT tahunan dengan benar? Membayar pajak merupakan suatu kewajiban bagi setiap warga Indonesia yang telah memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Jika Anda termasuk orang degan kriteria tersebut wajib membuat laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi. Maka dari itu, Anda perlu paham bagaimana cara mengisi SPT tahunan.
Bagi Anda yang belum tahu cara mengisi SPT tahunan, simak ulasannya pada artikel berikut ini.
Orang yang mempunyai penghasilan di atas PTKP disebut dengan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang ditandai dengn memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi Anda yang termasuk dalam kriteria tersebut sekarang tidak perlu khawatir. Karena pengisian SPT tahunan sangatlah mudah dan cepat, bisa dilakukan dimanapun asalkan jaringann internetnya kuat. Laporan SPT PPh Orang Pribadi bisa dilakukan secara online melalui e-filing (electronic filing).
Sebagai informasi, SPT PPh orang pribadi harus dilaporkan setiap tahun dengan batas akhir maksimal pada 31 Maret setelah masa tahun pajak berakhir. Sedangkan bagi anda yang termasuk Wajib Pajak Badan (WPB) pelaporan pajak paling lama pada bulan April. Untuk itu Anda harus membayar pajak tepat waktu agar tidak terkena denda.
Adapun Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online
Pengisian SPT tahunan 2022 kini semakin mudah, Anda tidak perlu lagi harus mendatangi kantor pelayanan SPT tahunan. Anda bisa lapor SPT tahunan secara online. Berikut ini langkah-langkah yang harus anda lakukan:
1. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan
Jika anda termasuk WPOP harus menyiapkan bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta atau bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri. Selain itu, jika anda memiliki pekerjaan lain atau freelance maka wajib menyertakan bukti pendapatan di luar pekerjaan tetap.
Sementara itu untuk SPT badan, harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang lebih rinci sesuai dengan bidang usaha yang dijalaninnya. Beberapa diantaranya seperti bukti potong A1/A2, pembukuan yang berisikan laporan laba/rugi, biaya bulanan dan lain sebagainya.
2. Kunjungi djponline.pajak.go.id
Jika sudah menyiapakan dokumen-dokumen di atas, maka langkah selanjutnya Anda harus membuka browser dan masuk ke laman djponline.pajak.go.id Pastikan Anda sebelumnya telah mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN).
3. Ketik nomor NPWP
Masukkan NPWP dan password serta kode keamanan yang telah dikirim melalui email atau nomor HP.
4. Pilih menu e-Filling.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Cara Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Pribadi Lengkap, Hari Ini Terakhir Lapor Pajak!
News | Senin, 28 Februari 2022 | 07:30 WIB
Bingung Kapan Pelaporan SPT Tahunan 2022? Catat Jadwalnya Berikut Ini
News | Jum'at, 18 Februari 2022 | 11:09 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan Online, Mudah dan Cepat Tak Perlu Repot Datang ke Kantor Pajak
News | Jum'at, 18 Februari 2022 | 10:47 WIB
Terkini
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:45 WIB
Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:44 WIB
Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:40 WIB
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:31 WIB
Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:24 WIB
Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:17 WIB
Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:04 WIB
KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:01 WIB
Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:01 WIB