Polri Surati BPN hingga PPATK, Minta Izin Sita Aset Hasil Kejahatan Penipuan Binomo Crazy Rich Medan Indra Kenz

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 04 Maret 2022 | 14:46 WIB
Polri Surati BPN hingga PPATK, Minta Izin Sita Aset Hasil Kejahatan Penipuan Binomo Crazy Rich Medan Indra Kenz
Indra Kenz, tersangka kasus penipuan Binomo saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengirim surat permohonan izin penyitaan aset milik tersangka kasus penipuan investasi bodong berkedok trading binary option Binomo, Indra Kenz. Surat permohonan ini telah dikirim penyidik kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan ini sebagai upaya untuk menyita aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh crazy rich asal Medan tersebut.

"Update terkait kasus IK, penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, kemudian PPATK, dan Korlantas, serta ke Pengadilan guna persetujuan penyitaan," kata Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).

Penyidik sebelumnya menyatakan bakal menelusuri aliran aset milik Indra Kenz. Penelusuran akan dilakukan hingga ke pacar tersangka.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan ini sebagai upaya mengusut tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan Indra Kenz dari hasil kejahatannya. 

"Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (2/3/2022).

Menurut Whisnu, pihaknya tak menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap pacar hingga keluarga Indra. Terlebih, jika telah ditemukan adanya aliran aset ke mereka. 

"Kalau dia menerima sesuatu dari uang hasil kejahatan pasti dipanggil," katanya.

20 Tahun Penjara

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan menahannya. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas kasus judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ketika itu menyebut Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Selain itu, penyidk juga menjerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP. 

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Status Kasus Naik ke Tahap Penyidikan, Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan Bakal Susul Indra Kenz?

Status Kasus Naik ke Tahap Penyidikan, Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan Bakal Susul Indra Kenz?

Jabar | Jum'at, 04 Maret 2022 | 14:40 WIB

Kasus Binomo yang Melibatkan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

Kasus Binomo yang Melibatkan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

News | Jum'at, 04 Maret 2022 | 14:00 WIB

Setelah Crazy Rich Medan Indra Kenz Resmi Ditahan, Kini Giliran Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dilaporkan Polisi

Setelah Crazy Rich Medan Indra Kenz Resmi Ditahan, Kini Giliran Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dilaporkan Polisi

Kalbar | Jum'at, 04 Maret 2022 | 12:32 WIB

Terkini

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB