Kasus Binomo yang Melibatkan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Jum'at, 04 Maret 2022 | 14:00 WIB
Kasus Binomo yang Melibatkan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana
Doni Salmanan duduk di atas Lamborghini (Instagram)

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikan status perkara kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok trading binary option Binomo yang diduga dilakukan Crazy Rich asal Bandung, Doni Salmanan ke tahap penyidikan.

Status perkara tersebut dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, hal ini berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Jumat (4/3/2022) hari ini.

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022, telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).

Dalam perkara ini, kata Gatot, penyidik telah memeriksa 10 saksi, tiga di antaranya merupakan saksi ahli. 

"Tujuh saksi dan tiga saksi ahli," ungkap Gatot.

Dipanggil Pekan Depan

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri rencananya akan segera memeriksa Doni Salmanan. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan. 

"Infonya Minggu depan diperiksa," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).

baca juga

Dalam kasus penipuan investasi bodong berkedok trading binary option Binomo penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz. 

Namun, kasus Indra Kenz ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. 

Dia dijerat dnegan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Selain itu, penyidk juga menjeratnya dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP. 

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," pungkas Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setelah Crazy Rich Medan Indra Kenz Resmi Ditahan, Kini Giliran Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dilaporkan Polisi

Setelah Crazy Rich Medan Indra Kenz Resmi Ditahan, Kini Giliran Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dilaporkan Polisi

Kalbar | Jum'at, 04 Maret 2022 | 12:32 WIB

Kasus Penipuan Binomo, Bareskrim Polri Periksa Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Pekan Depan

Kasus Penipuan Binomo, Bareskrim Polri Periksa Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Pekan Depan

News | Jum'at, 04 Maret 2022 | 11:36 WIB

Crazy Rich Asal Bandung Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi Terkait UU ITE, Bakal Nyusul Indra Kenz?

Crazy Rich Asal Bandung Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi Terkait UU ITE, Bakal Nyusul Indra Kenz?

Bogor | Jum'at, 04 Maret 2022 | 10:12 WIB

Terkini

Dikepung Kabut Asap, Operasional Bandara SSK II Pekanbaru Masih Normal

Dikepung Kabut Asap, Operasional Bandara SSK II Pekanbaru Masih Normal

Riau | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:01 WIB

Kabut Asap Karhutla Picu 52.483 Kasus ISPA di Sumsel

Kabut Asap Karhutla Picu 52.483 Kasus ISPA di Sumsel

Foto | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:00 WIB

AI Makin Rumit Dikelola, Indosat Satukan 300 Model dalam Satu Platform

AI Makin Rumit Dikelola, Indosat Satukan 300 Model dalam Satu Platform

Tekno | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:54 WIB

Kabut Asap Pekat, RTH dan Taman Kota di Pekanbaru Kembali Ditutup

Kabut Asap Pekat, RTH dan Taman Kota di Pekanbaru Kembali Ditutup

Riau | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:50 WIB

Status Gunung Anak Krakatau Melesat ke Level Siaga: Zona Bahaya 5 Km Dikunci

Status Gunung Anak Krakatau Melesat ke Level Siaga: Zona Bahaya 5 Km Dikunci

Lampung | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:48 WIB

Terjebak FYP Sampai Jam 1 Pagi? Ini Alasan Otakmu Gagal Berhenti Scrolling

Terjebak FYP Sampai Jam 1 Pagi? Ini Alasan Otakmu Gagal Berhenti Scrolling

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:45 WIB

Penjelasan KPU Soal Keabsahan Syarat Dokumen Gibran di Pemilu 2024

Penjelasan KPU Soal Keabsahan Syarat Dokumen Gibran di Pemilu 2024

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:38 WIB

Perang Harga Logistik Bikin Waswas, Menhub Kaji Tarif Minimum Angkutan Darat

Perang Harga Logistik Bikin Waswas, Menhub Kaji Tarif Minimum Angkutan Darat

Bisnis | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:37 WIB

Sustainability Tak Harus Rumit, Ini Cara Memulai Gaya Hidup Ramah Lingkungan dari Keseharian

Sustainability Tak Harus Rumit, Ini Cara Memulai Gaya Hidup Ramah Lingkungan dari Keseharian

Lifestyle | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:11 WIB

KBRI Riyadh Minta WNI Waspada Usai Serangan Houthi Guncang Arab Saudi

KBRI Riyadh Minta WNI Waspada Usai Serangan Houthi Guncang Arab Saudi

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:08 WIB

×