Panduan Bayar Fidyah dengan Uang yang Perlu Dipahami, Jangan Keliru saat Membayarkan Pengganti Puasa Ramadhan!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 04 Maret 2022 | 16:30 WIB
Panduan Bayar Fidyah dengan Uang yang Perlu Dipahami, Jangan Keliru saat Membayarkan Pengganti Puasa Ramadhan!
Panduan Bayar Fidyah dengan Uang (freepik)

Suara.com - Jika Anda memiliki utang puasa Ramadhan karena satu halangan tertentu, maka selain mengqadha dengan cara berpuasa lagi, Anda juga bisa membayar fidyah dengan uang atau beras. Lantas, bagaimana sebenarnya panduan membayar fidyah dengan uang?

Untuk penjelasan lebih lengkapnya, langsung saja kita simak tata cara, niat, serta cara perhitungan membayar fidyah dengan uang yang telah dirangkum di bawah ini.

Apa itu Fidyah?

Kata fidyah diambil dari kata “fadaa” yang berarti mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kondisi tertentu, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa serta tidak harus mengganti puasanya di lain waktu.

Secara terminologis (istilah), fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan. Dengan memberikan fidyah, maka gugur kewajiban puasa Ramadhan yang telah ditinggalkannya.

Pembayaran Fidyah ini bisa diwakilkan. Pasalnya, pembayaran fidyah adalah ibadah maaliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (personal yang bersifat fisik). Orang-orang yang wajib membayarkan fidyah di antaranya adalah:

  1. Seseorang yang terlambat qadha puasa hingga tiba di bulan ramadhan baru, sementara ada utangnya di tahun lalu yang belum lunas. Jika Anda melakukan hal tersebut tanpa adanya udzur syar’i, maka hukum belum membayar utang puasa ramadan ini wajib mengqadha di bulan selanjutnya (seusai ramadan) sekaligus membayar fidyah sebanyak hari puasa yang ditinggalkan di tahun lalu.
  2. Orang-orang tua yang sudah renta dan lemah fisiknya sehingga tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan.
  3. Orang-orang yang sedang sakit dan jika ia puasa maka sakitnya bisa bertambah parah. Kondisi ini juga termasuk orang-orang yang mengalami sakit lama dan memiliki harapan sembuhnya sedikit.
  4. Perempuan hamil yang kondisi kandungannya lemah, di mana jika ia berpuasa maka akan membahayakan janin. Dalam situasi ini, maka ia harus mengqada sekaligus membayar fidyah.
  5. Perempuan menyusui, jika khawatir apabila kadar ASI-nya menjadi sedikit dan bayinya kekurangan gizi maka boleh meninggalkan. Dengan syarat nantinya harus mengqhada dan juga bayar fidyah.
  6. Orang-orang yang meninggal dengan membawa hutang puasa, maka bagi keluarganya yang masih hidup sebaiknya membayarkan fidyah atas nama si mayit sebanyak jumlah hutang puasanya.

Kadar dan Jenis Fidyah

Kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang telah ditinggalkan. Makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras, dan ukuran mud jika dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons.

Hal ini berpijak pada hitungan yang masyhur, di antaranya adalah yang disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu. Sementara menurut hitungan Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah, satu mud adalah 510 gram atau 5,10 ons.

Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, dan tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya. Fidyah adalah ibadah yang berkaitan dengan harta, sehingga disyaratkan niat di dalam pelaksanaannya seperti zakat dan kafarat. Berikut ini adalah contoh tata cara niat dalam penunaian fidyah: 

Contoh niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah".

Contoh niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah".

Membayar Fidyah Dengan Uang

Harta yang dikeluarkan untuk membayar fidyah disyaratkan berupa makanan pokok daerah setempat. Tidak cukup menggunakan harta jenis lain yang bukan makanan pokok, seperti uang, daging, tempe, dan lain sebagainya. Ini adalah pendapat mayorits ulama mazhab empat, yaitu Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanafilah.

Sedangkan menurut Hanafiyah, fidyah boleh ditunaikan dalam bentuk qimah atau nominal yang setara dengan makanan yang dijelaskan dalam nash Al-Qur’an atau hadits, misalnya ditunaikan dalam bentuk uang. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fidyah Orang Meninggal, Bagaimana Penjelasan dari Ustadz? Ini Tata Cara Pembayaran dan Perhitungannya

Fidyah Orang Meninggal, Bagaimana Penjelasan dari Ustadz? Ini Tata Cara Pembayaran dan Perhitungannya

News | Sabtu, 26 Februari 2022 | 06:00 WIB

Kapan Batas Waktu Bayar Fidyah usai Meninggalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Selengkapnya!

Kapan Batas Waktu Bayar Fidyah usai Meninggalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Selengkapnya!

News | Kamis, 24 Februari 2022 | 22:34 WIB

Fidyah Adalah Denda Meninggalkan Puasa, Simak Tata Cara Membayar Hutan Puasa Bulan Ramadhan

Fidyah Adalah Denda Meninggalkan Puasa, Simak Tata Cara Membayar Hutan Puasa Bulan Ramadhan

News | Kamis, 24 Februari 2022 | 17:00 WIB

Tata Cara Membayar Fidyah Puasa Bulan Ramadhan 2022 dan Daftar Orang yang Wajib Bayar Fidyah

Tata Cara Membayar Fidyah Puasa Bulan Ramadhan 2022 dan Daftar Orang yang Wajib Bayar Fidyah

Bogor | Rabu, 23 Februari 2022 | 12:05 WIB

Ketentuan Membayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui, Seperti Apa Dalil dan Bagaimana Cara Bayarnya?

Ketentuan Membayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui, Seperti Apa Dalil dan Bagaimana Cara Bayarnya?

News | Kamis, 24 Februari 2022 | 13:10 WIB

Cara Membayar Fidyah dengan Beras, Apakah Anda Sudah Bayar Hutang Puasa Ramadhan?

Cara Membayar Fidyah dengan Beras, Apakah Anda Sudah Bayar Hutang Puasa Ramadhan?

News | Selasa, 22 Februari 2022 | 20:00 WIB

Terkini

Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan

Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:45 WIB

Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang

Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:33 WIB

Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka

Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:25 WIB

Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai

Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:00 WIB

Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos

Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 07:51 WIB

Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem

Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 07:31 WIB

Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim

Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 07:09 WIB

Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat

Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 06:48 WIB

Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari

Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 06:36 WIB

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB