Contoh niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah".
Contoh niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah".
Harta yang dikeluarkan untuk membayar fidyah disyaratkan berupa makanan pokok daerah setempat. Tidak cukup menggunakan harta jenis lain yang bukan makanan pokok, seperti uang, daging, tempe, dan lain sebagainya. Ini adalah pendapat mayorits ulama mazhab empat, yaitu Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanafilah.
Sedangkan menurut Hanafiyah, fidyah boleh ditunaikan dalam bentuk qimah atau nominal yang setara dengan makanan yang dijelaskan dalam nash Al-Qur’an atau hadits, misalnya ditunaikan dalam bentuk uang.
Cara membayar fidyah dengan uang menurut Hanafiyyah yakni nominal uang yang sebanding dengan harga kurma, anggur atau jerawut, seberat satu sha’ (3,8 kilogram atau 3,25 kilogram) per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya berlaku kelipatan puasa Ramadhan yang ditinggalkan.
Atau bisa juga memakai nominal gandum atau tepungnya seberat setengah sha’ (1,9 kg atau 1,625 kg) untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya berlaku kelipatan puasa yang ditinggalkan.
Itulah ulasan mengenai panduan membayar fidyah dengan uang. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama