Cara membayar fidyah dengan uang menurut Hanafiyyah yakni nominal uang yang sebanding dengan harga kurma, anggur atau jerawut, seberat satu sha’ (3,8 kilogram atau 3,25 kilogram) per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya berlaku kelipatan puasa Ramadhan yang ditinggalkan.
Atau bisa juga memakai nominal gandum atau tepungnya seberat setengah sha’ (1,9 kg atau 1,625 kg) untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya berlaku kelipatan puasa yang ditinggalkan.
Itulah ulasan mengenai panduan membayar fidyah dengan uang. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama