Soroti Wacana Penundaan Pemilu 2024, Pengamat: Pengusul Harusnya Dihukum!

Minggu, 06 Maret 2022 | 12:59 WIB
Soroti Wacana Penundaan Pemilu 2024, Pengamat: Pengusul Harusnya Dihukum!
Presiden Joko Widodo. [WartaEkonomi.co.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan memberikan sorotan wacana penundaan Pemilu 2024.

Dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, usulan tentang wacana penundaan Pemilu 2024 seharusnya tidak diperbolehkan.

Anthony mengatakan, siapapun tidak diperbolehkan memberikan usulan tersebut.

Sebab, usulan tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku. Bahkan, melanggar adanya konstitusi.

"Pak Presiden, sebagai masukan, menurut saya Indonesia sebagai negara hukum, siapapun tidak boleh usulkan hal yang berlawanan dengan hukum yang berlaku apalagi berlawanan dengan konstitusi," kata Anthony, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Minggu (6/3/2022).

Anthony menilai, pemberi usulan tersebut harus dijatuhi hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Harusnya pengusul diberi hukuman," imbuhnya.

Anthony menambahkan, siapapun tidak diperbolehkan untuk memangkas masa jabatan Presiden.

"Begitu juga, siapapun tidak boleh usul mengurangi masa jabatan Presiden, DPR tidak boleh usulkan kepada MPR ubah konstitusi memperpendek masa jabatan Presiden misalnya menjadi dua tahun," jelasnya.

Baca Juga: Soal Wacana Penundaan Pemilu 2024, GPMI: Mau Kapanpun, Anies Baswedan Tetap Menang

Hal tersebut tidak boleh dilakukan karena terdapat aturan dan konstitusi yang ada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI