Munarman ke Ahli A de Charge Singgung UU Nomor5Tahun 2018 dalam Sidang Kasus Dugaan Pidana Terorisme di PN Jaktim

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Senin, 07 Maret 2022 | 14:55 WIB
Munarman ke Ahli A de Charge Singgung UU Nomor5Tahun 2018 dalam Sidang Kasus Dugaan Pidana Terorisme di PN Jaktim
Pantauan dari luar sidang kasus terorisme Munarman yang digelar secara tertutup di PN Jaktim. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Sidang lanjutan kasus dugaan terorisme yang menyeret nama Munarman berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Kali ini, Munarman selaku terdakwa dalam sidang kasus tindak pidana terorisme bertanya pada ahli pidana berinisial M terkait larangan gerakan ISIS di Indonesia.

Eks Sekretaris Umum FPI itu lantas membacakan artikel BBC Indonesia berjudul "Pakar hukum: Pendukung ideologi ISIS tidak bisa diadili" yang terbit pada 24 Maret 2015 silam. Dalam artikel itu, kebetulan M menjadi narasumber yang diwawancarai terkait hal tersebut.

"Di Indonesia, tidak ada kaidah hukum yang melarang mendukung ideologi-ideologi lainnya kecuali ideologi komunisme," ucap Munarman membacakan artikel berita tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/3/2022).

Kemudian, Munarman menyoroti aturan pada tahun tersebut, yakni pada artikel itu terbit. Lalu, hal tersebut dikontekskan dengan aturan baru, yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Kalau soal ideologi ISIS, pada saat itu, ini soalnya 24 maret 2015. Pada saat itu, kalau sekarang kan sudah ada nih. Diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Berarti pada saat itu, orang yang mendukung ISIS tidak bisa dipidana?" tanya Munarman.

"Iya (tidak bisa), pada saat itu. Kecuali, saat 2018," jawab M.

Lalu Munarman bertanya, 'apakah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 bisa digunakan untuk menjerat suatu peristiwa yang terjadi pada tahun 2015?' Dalam pandangan M, hal itu tidak bisa diterapkan karena ada istilah perimbangan legalitas.

"Apakah bisa undang-undang, paradigma atau cara pandang yang digunakan oleh Undang-Undang baru yang tahun 2018 diterapkan atau ditarik mundur pada satu peristiwa yang pada saat itu belum ada aturan hukumnya?" tanya Munarman.

"Tidak bisa, itu namanya pertimbangan azaz legalitas," ucap M.

baca juga

Munarman juga meluruskan adanya fakta yang kabur yang menyatakan dirinya hadir mendukung atau menyatakan dukungan kepada ISIS.

Lalu, dia menyinggung sejumlah artikel berita pada tahun 2021 tentang memahami konsep daulah islamiyah yang berlandaskan tauhid. 

"Masih ada tulisan ini di media secara umum. Apakah bila ada orang yang terinspirasi dengan tulisan ini kemudian mengklaim dirinya menyatakan terinspirasi perbuatan terorisme. Apakah penulis bisa dipidana?" tanya Munarman.

"Tidak ada direct langsung dengan apa yang disebut sebagai yang bersangkutan. Karena dia kan menafsirkan sesuatu. Itu tanggung jawab penafsir," tutup M.

Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Munarman Kembali Sidang Hari Ini, Sejumlah Ahli Akan Dihadirkan Kuasa Hukum

Munarman Kembali Sidang Hari Ini, Sejumlah Ahli Akan Dihadirkan Kuasa Hukum

News | Senin, 07 Maret 2022 | 08:01 WIB

Sidang Kasus Teroris, Munarman Hadirkan Rocky Gerung jadi Saksi Meringankan, Begini Alasannya

Sidang Kasus Teroris, Munarman Hadirkan Rocky Gerung jadi Saksi Meringankan, Begini Alasannya

News | Rabu, 02 Maret 2022 | 10:57 WIB

Bela Munarman, Immanuel Ebenezer Tak Takut Jabatannya sebagai Komisaris BUMN Dicopot

Bela Munarman, Immanuel Ebenezer Tak Takut Jabatannya sebagai Komisaris BUMN Dicopot

Bekaci | Rabu, 02 Maret 2022 | 08:50 WIB

Terkini

Bagaimana Satelit Membantu Ilmuwan Melindungi Sungai dari Pencemaran dan Perubahan Iklim?

Bagaimana Satelit Membantu Ilmuwan Melindungi Sungai dari Pencemaran dan Perubahan Iklim?

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 09:34 WIB

Iran Kesal dengan Aktivis HAM Dunia, Lihat Kelakuan Israel Cuma Diam

Iran Kesal dengan Aktivis HAM Dunia, Lihat Kelakuan Israel Cuma Diam

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 09:30 WIB

Per 5 Juli 2026, Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 2.954 Orang

Per 5 Juli 2026, Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 2.954 Orang

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 09:19 WIB

Sempat Hilang! Bripda Nopandri Ditemukan Tewas di Sungai Katingan Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sempat Hilang! Bripda Nopandri Ditemukan Tewas di Sungai Katingan Usai Gerebek Bandar Narkoba

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 08:35 WIB

Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?

Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 07:08 WIB

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

×