Lapor Pajak Online untuk Wajib Pajak Pribadi Sampai Akhir Maret, Simak Langkahnya

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 08 Maret 2022 | 10:59 WIB
Lapor Pajak Online untuk Wajib Pajak Pribadi Sampai Akhir Maret, Simak Langkahnya
Ilustrasi pajak - lapor pajak online (Freepik)

Suara.com - Harus dipahami bahwa setiap Wajib Pajak (WP) memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Pelaporan SPT dapat dilakukan secara manual, Anda bisa datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Tapi jika ingin lebih praktis, Anda bisa lapor pajak online.

Untuk lapor pajak online, Anda sebagai Wajib Pajak Pribadi dapat mengisi secara mandiri melalui laman resmi e-filing besutan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Perlu diketahui, Wajib Pajak Pribadi, pelaporan SPT tahunan bisa dibuat mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Maret. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, batas waktu yang ditetapkan adalah hingga 30 April.

Lantas, bagaimana cara lapor pajak online tersebut? 

Langkah pelaporan SPT Wajib Pajak Pribadi via online adalah sebagai berikut:

  1. Sebelum mengisi SPT Pajak melalui e-Filling, pastikan Anda memiliki Electronic Filing Identity Number (e-Fin). Nomor identitas ini bisa Anda dapatkan di KPP terdekat.
  2. Kemudian, kunjungi situs website djponline.pajak.go.id dan isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode sandi yang tertera pada laman.
  3. Setelah berhasil masuk ke laman DJP Online, maka Anda dapat memilih dua opsi yang ada yaitu e-filing atau e-form. Lalu, pilih menu 'buat SPT'.
  4. Isi pertanyaan yang tertera di formulir yang ada seperti data penghasilan bersih, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan juga Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain.
  5. Setelah pengisian data dilakukan, silakan klik tanda centang pada bagian 'D' lalu pilih 'OK'. Data SPT Anda akan terkirim ke database Dirjen Pajak, dan konfirmasi akan dikirimkan melalui e-mail.

Apabila dalam melakukan lapor pajak online terjadi kendala, tidak perlu panik karena Anda dapat menghubungi hotline Kring Pajak di 1-500-200.

Kenapa perlu lapor pajak? 

Pelaporan SPT pajak sifatnya adalah wajib. Artinya, jika terlambat atau tidak melapor, akan ada sanksi tidak lapor SPT tahunan, yaitu berupa denda hingga pidana.

Sanksi ini sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi yang akan diberikan adalah sebesar Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan WP OP, dan Rp 1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan.

Biaya sanksi berupa denda ini masih bisa bertambah jika Anda sebagai Wajib Pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda. Penambahan biaya denda akan mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), lalu ditambahkan 5 persen dan dibagi 12 bulan.

Sementara itu, untuk pengenaan sanksi pidana diatur di dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut berbunyi, bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Segini Besaran Denda Tak Lapor SPT Tahunan, Jangan Sampai Telat Lapor Pajak Kalau Tidak Mau Dapat Sanksi!

Segini Besaran Denda Tak Lapor SPT Tahunan, Jangan Sampai Telat Lapor Pajak Kalau Tidak Mau Dapat Sanksi!

News | Senin, 07 Maret 2022 | 21:45 WIB

Cara Mengisi Pajak Online SPT 1770 S Menggunakan Aplikasi e-Filing, Siapkan Dokumen Ini Sebelum Mulai Isi Formulir!

Cara Mengisi Pajak Online SPT 1770 S Menggunakan Aplikasi e-Filing, Siapkan Dokumen Ini Sebelum Mulai Isi Formulir!

News | Senin, 07 Maret 2022 | 18:15 WIB

Wapres Ma'ruf Imbau Masyarakat Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

Wapres Ma'ruf Imbau Masyarakat Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

News | Senin, 07 Maret 2022 | 14:25 WIB

Presiden Jokowi Lapor SPT Pajak Lewat E-Filing: Mudah Tidak Repot

Presiden Jokowi Lapor SPT Pajak Lewat E-Filing: Mudah Tidak Repot

News | Jum'at, 04 Maret 2022 | 17:06 WIB

Terkini

Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran

Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:39 WIB

Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa

Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 23:07 WIB

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:46 WIB

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:39 WIB

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:30 WIB

Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali

Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:19 WIB

Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman

Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:04 WIB

Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata

Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:50 WIB

Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah

Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:43 WIB

Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan

Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:41 WIB