Lapor Pajak Online untuk Wajib Pajak Pribadi Sampai Akhir Maret, Simak Langkahnya

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 08 Maret 2022 | 10:59 WIB
Lapor Pajak Online untuk Wajib Pajak Pribadi Sampai Akhir Maret, Simak Langkahnya
Ilustrasi pajak - lapor pajak online (Freepik)

Suara.com - Harus dipahami bahwa setiap Wajib Pajak (WP) memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Pelaporan SPT dapat dilakukan secara manual, Anda bisa datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Tapi jika ingin lebih praktis, Anda bisa lapor pajak online.

Untuk lapor pajak online, Anda sebagai Wajib Pajak Pribadi dapat mengisi secara mandiri melalui laman resmi e-filing besutan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Perlu diketahui, Wajib Pajak Pribadi, pelaporan SPT tahunan bisa dibuat mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Maret. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, batas waktu yang ditetapkan adalah hingga 30 April.

Lantas, bagaimana cara lapor pajak online tersebut? 

Langkah pelaporan SPT Wajib Pajak Pribadi via online adalah sebagai berikut:

  1. Sebelum mengisi SPT Pajak melalui e-Filling, pastikan Anda memiliki Electronic Filing Identity Number (e-Fin). Nomor identitas ini bisa Anda dapatkan di KPP terdekat.
  2. Kemudian, kunjungi situs website djponline.pajak.go.id dan isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode sandi yang tertera pada laman.
  3. Setelah berhasil masuk ke laman DJP Online, maka Anda dapat memilih dua opsi yang ada yaitu e-filing atau e-form. Lalu, pilih menu 'buat SPT'.
  4. Isi pertanyaan yang tertera di formulir yang ada seperti data penghasilan bersih, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan juga Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain.
  5. Setelah pengisian data dilakukan, silakan klik tanda centang pada bagian 'D' lalu pilih 'OK'. Data SPT Anda akan terkirim ke database Dirjen Pajak, dan konfirmasi akan dikirimkan melalui e-mail.

Apabila dalam melakukan lapor pajak online terjadi kendala, tidak perlu panik karena Anda dapat menghubungi hotline Kring Pajak di 1-500-200.

Kenapa perlu lapor pajak? 

Pelaporan SPT pajak sifatnya adalah wajib. Artinya, jika terlambat atau tidak melapor, akan ada sanksi tidak lapor SPT tahunan, yaitu berupa denda hingga pidana.

Sanksi ini sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi yang akan diberikan adalah sebesar Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan WP OP, dan Rp 1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan.

Biaya sanksi berupa denda ini masih bisa bertambah jika Anda sebagai Wajib Pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda. Penambahan biaya denda akan mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), lalu ditambahkan 5 persen dan dibagi 12 bulan.

Sementara itu, untuk pengenaan sanksi pidana diatur di dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut berbunyi, bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Segini Besaran Denda Tak Lapor SPT Tahunan, Jangan Sampai Telat Lapor Pajak Kalau Tidak Mau Dapat Sanksi!

Segini Besaran Denda Tak Lapor SPT Tahunan, Jangan Sampai Telat Lapor Pajak Kalau Tidak Mau Dapat Sanksi!

News | Senin, 07 Maret 2022 | 21:45 WIB

Cara Mengisi Pajak Online SPT 1770 S Menggunakan Aplikasi e-Filing, Siapkan Dokumen Ini Sebelum Mulai Isi Formulir!

Cara Mengisi Pajak Online SPT 1770 S Menggunakan Aplikasi e-Filing, Siapkan Dokumen Ini Sebelum Mulai Isi Formulir!

News | Senin, 07 Maret 2022 | 18:15 WIB

Wapres Ma'ruf Imbau Masyarakat Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

Wapres Ma'ruf Imbau Masyarakat Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

News | Senin, 07 Maret 2022 | 14:25 WIB

Presiden Jokowi Lapor SPT Pajak Lewat E-Filing: Mudah Tidak Repot

Presiden Jokowi Lapor SPT Pajak Lewat E-Filing: Mudah Tidak Repot

News | Jum'at, 04 Maret 2022 | 17:06 WIB

Terkini

Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:45 WIB

Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek

Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:44 WIB

Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron

Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:40 WIB

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:31 WIB

Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai

Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:24 WIB

Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas

Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:17 WIB

Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya

Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:04 WIB

KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa

KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:01 WIB

Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat

Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:01 WIB

Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel

Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:00 WIB