Epidemiolog Nilai Tes Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan Tetap Dibutuhkan untuk Evaluasi

Dwi Bowo Raharjo | Stephanus Aranditio | Suara.com

Selasa, 08 Maret 2022 | 17:18 WIB
Epidemiolog Nilai Tes Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan Tetap Dibutuhkan untuk Evaluasi
Pengguna jasa penerbangan mengantre di Bandara Soekarno-Hatta atau Bandara Soetta, Jumat (31/12/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

Suara.com - Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman, menilai tes Covid-19 terhadap para pelaku perjalanan domestik tetap harus dilakukan, tapi hanya untuk kebutuhan epidemiologi saja dan evaluasi kebijakan.

Dicky mengatakan Indonesia sudah bisa menghapus tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan karena cakupan vaksinasi dosis keduanya sudah 70 persen, namun tes acak pada sebagian pelaku perjalanan tetap harus dilakukan.

"Surveilansnya harus kuat, ada sampling harusnya pada masyarakat yang bepergian itu, minimal 1 persen di tes, tapi gak bayar ya, karena itu kewajiban pemerintah, dari satu persen itu bisa dilihat aman atau tidak, jadi ada pelonggaran tapi tetap harus ada penguatan," jelas Dicky saat dihubungi Suara.com, Selasa (8/3/2022).

Selain itu, Dicky juga berharap masyarakat Indonesia tidak euforia dengan perjalanan menuju status endemi ini, penerapan protokol kesehatan dan pola hidup sehat tetap harus dilakukan.

"Memakai masker, jaga jarak, cuci tangan, kalau ada demam batuk enggak pergi kerja, enggak pergi-pergi, itu harus terbangun jadi budaya baru, harus ada literasi, dan yang kontak erat juga sudah sadar harus isolasi mandiri," ucapnya.

Syarat Tes Covid-19 Dihapus

Diketahui Pemerintah resmi menghapus aturan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik baik darat, laut, maupun udara bagi orang yang sudah divaksin dua dosis dan tiga dosis atau booster, mulai hari ini 8 Maret 2022.

Meski begitu, skrining kesehatan tetap dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.

Aturan bebas dari tes PCR dan antigen juga berlaku bagi anak usia di bawah 6 tahun, namun tetap harus didampingi selama perjalanan dengan protokol kesehatan ketat.

"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," lanjutnya.

Sementara orang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR dalam 3x24 jam atau tes antigen dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Kemudian orang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR dalam 3x24 jam atau tes antigen dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan, disertai surat keterangan dokter jika belum bisa divaksinasi Covid-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hapus Tes Antigen dan PCR, Pemerintah Bantah Mau Buru-buru Tetapkan Status Endemi

Hapus Tes Antigen dan PCR, Pemerintah Bantah Mau Buru-buru Tetapkan Status Endemi

News | Selasa, 08 Maret 2022 | 16:45 WIB

Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes Covid-19 Antigen dan PCR, Warganet: Apa Artinya Sudah Bisa Holiday?

Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes Covid-19 Antigen dan PCR, Warganet: Apa Artinya Sudah Bisa Holiday?

Health | Selasa, 08 Maret 2022 | 15:18 WIB

Aturan Wajib Tes Covid-19 untuk Pelaku Perjalanan Dicabut, Kepala Terminal Kalideres: Angin Segar Bagi Perusahaan Bus

Aturan Wajib Tes Covid-19 untuk Pelaku Perjalanan Dicabut, Kepala Terminal Kalideres: Angin Segar Bagi Perusahaan Bus

Jakarta | Selasa, 08 Maret 2022 | 14:08 WIB

Syarat Tes PCR Dan Antigen Untuk PPDN Dihapus Hari Ini

Syarat Tes PCR Dan Antigen Untuk PPDN Dihapus Hari Ini

Bali | Selasa, 08 Maret 2022 | 14:30 WIB

Terkini

Rentetan Tembakan Mencekam Paksa Gedung Putih Lockdown Total

Rentetan Tembakan Mencekam Paksa Gedung Putih Lockdown Total

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 08:02 WIB

Penembakan Gedung Putih, Pengamanan Donald Trump Diperketat Usai Insiden Baku Tembak Berdarah

Penembakan Gedung Putih, Pengamanan Donald Trump Diperketat Usai Insiden Baku Tembak Berdarah

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 07:43 WIB

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:51 WIB

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:43 WIB

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:27 WIB

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:50 WIB

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:55 WIB

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:28 WIB

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:12 WIB

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:02 WIB