Kriteria Pelaku Perjalanan Tak Perlu PCR, Aturan Syarat Tes Covid-19 Resmi Dihapus

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 11 Maret 2022 | 15:08 WIB
Kriteria Pelaku Perjalanan Tak Perlu PCR, Aturan Syarat Tes Covid-19 Resmi Dihapus
Kriteria Pelaku Perjalanan Tak Perlu PCR, Aturan Syarat Tes Covid-19 Resmi Dihapus - Ilustrasi Kriteria Pelaku Perjalanan Tak Perlu PCR (Pixabay)

Suara.com - Pemerintah resmi menghapuskan syarat tes PCR Antigen bagi para pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut dan udara pada Selasa, 8 Maret 2022. Lantas siapa saja yang masuk dalam kriteria pelaku perjalanan tak perlu PCR?

Penghapusan aturan perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Tidak semua penumpang bebas dari tes covid-19, ada beberapa kriteria pelaku perjalanan tak perlu PCR yang perlu diperhatikan.

Dalam SE tersebut juga mengatur syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan moda transportasi udara, laut, dan darat, baik itu menggunakan kendaraan pribadi atau umum, pesawat, kapal, dan kereta api. Untuk mengetahui lebih jelas, simak kriteria pelaku perjalanan tak perlu PCR berikut ini. 

1. PPDN yang Sudah Mendapat Vaksinasi Dosis Kedua atau Ketiga 

Dalam aturan SE Nomor 11 Tahun 2022, tertulis bahwa pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksinasi minimal dua dosis atau booster dapat melakukan perjalanan tanpa tes PCR-Antigen. Artinya kewajiban tes PCR Antigen tidak berlaku bagi Anda yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua atau booster.

Maka dari itu, pastikan Anda telah melakukan vaksin dosis kedua atau ketiga sebelum melakukan perjalanan dengan dibuktikan oleh sertifikat vaksin. Bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama maka tetap perlu melakukan tes covid-19 lebih dahulu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan telah menyebutkan kriteria tersebut pada konferensi pers virtual sebelum SE itu resmi diterbitkan. 

2. Pelaku Perjalanan Domestik di Bawah 6 Tahun 

Bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan domestik tanpa harus melampirkan hasil negatif tes PCR-Antigen. Meskipun begitu, penumpang di bawah 6 tahun wajib didampingi oleh orangtua atau orang dewasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.  

3. Perjalanan di Dalam Satu Wilayah Aglomerasi Perkotaan  

Untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api yang masih berada dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan bisa melakukan perjalanan tanpa tes PCR-Antigen negatif.  

Kereta api yang termasuk dalam satu wilayah aglomerasi tersebut misalnya, Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek atau Yogyakarta–Solo. Para penumpang tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif PCR Antigen. Meskipun begitu tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.  

4. Pelaku perjalanan moda transportasi di 3T  

Selanjutnya, berdasarkan SE Nomor 11 Tahun 2022, perjalanan tanpa tes PCR Antigen berlaku juga bagi pengguna moda transportasi perintis di dalam tiga wilayah:  Daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), wilayah perbatasan dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.  

Itulah tadi yang termasuk kriteria pelaku perjalanan tak perlu PCR. Semoga bermanfaat dan tetap patuhi protokol kesehatan yang ada.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Antigen dan PCR Dihapus untuk Perjalanan Domestik, Pemerintah Perlu Perketat 3T

Antigen dan PCR Dihapus untuk Perjalanan Domestik, Pemerintah Perlu Perketat 3T

News | Jum'at, 11 Maret 2022 | 10:15 WIB

Daftar Lokasi Tes Antigen di 7 Stasiun Cirebon, Khusus untuk Calon Penumpang yang Komorbid

Daftar Lokasi Tes Antigen di 7 Stasiun Cirebon, Khusus untuk Calon Penumpang yang Komorbid

Jabar | Kamis, 10 Maret 2022 | 11:43 WIB

Puan Maharani: Pelonggaran Syarat Perjalanan Ringankan Masyarakat, Tapi Harus Cermat

Puan Maharani: Pelonggaran Syarat Perjalanan Ringankan Masyarakat, Tapi Harus Cermat

DPR | Kamis, 10 Maret 2022 | 10:25 WIB

Meski Syarat PCR-Antigen Dihapus, Sufmi Dasco Minta Masyarakat Tetap Perlu Waspadai Covid-19

Meski Syarat PCR-Antigen Dihapus, Sufmi Dasco Minta Masyarakat Tetap Perlu Waspadai Covid-19

DPR | Rabu, 09 Maret 2022 | 20:31 WIB

Terkini

Tegas! Swiss Setop Ekspor Senjata ke AS hingga Langit Ikut 'Dikunci'

Tegas! Swiss Setop Ekspor Senjata ke AS hingga Langit Ikut 'Dikunci'

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:10 WIB

Survei Mengejutkan: Mayoritas Warga AS Nilai Perang Iran Lebih Untungkan Israel

Survei Mengejutkan: Mayoritas Warga AS Nilai Perang Iran Lebih Untungkan Israel

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:58 WIB

Presiden Prabowo Apresiasi Progres Signifikan Pemulihan Pascabencana Sumatera

Presiden Prabowo Apresiasi Progres Signifikan Pemulihan Pascabencana Sumatera

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:56 WIB

100 Ribu Dokumen Rahasia Mossad Bocor! Kelompok Hacker Klaim Ungkap Operasi Global Israel

100 Ribu Dokumen Rahasia Mossad Bocor! Kelompok Hacker Klaim Ungkap Operasi Global Israel

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:45 WIB

Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran

Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:05 WIB

Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan

Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:02 WIB

Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang

Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 13:57 WIB

Istana Negara Dibuka untuk Umum, Warga Mulai Berbondong-bondong Hadiri Open House Lebaran

Istana Negara Dibuka untuk Umum, Warga Mulai Berbondong-bondong Hadiri Open House Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 13:51 WIB

Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS

Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:41 WIB

Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra

Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:26 WIB