Ultimatum Polri Bagi Para Penerima Aliran Dana Doni Salmanan: Segera Melapor!

Bangun Santoso | Suara.com

Minggu, 13 Maret 2022 | 06:29 WIB
Ultimatum Polri Bagi Para Penerima Aliran Dana Doni Salmanan: Segera Melapor!
Doni Salmanan. [Istimewa]

Suara.com - Mabes Polri mengimbau siapapun pihak yang menerima aliran dana dari Doni Salmanan, tersangka pelanggaran UU ITE, penipuan investasi dan TPPU, untuk melaporkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

“Bagi siapapun yang menerima bisa melaporkan ke penyidik di Bareskrim,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (12/3/2022).

Ramadhan belum mendapatkan laporan berapa orang yang telah melapor terkait menerima dana dari Doni Salmanan, namun pihaknya terus mengimbau agar pihak-pihak yang pernah menerima aliran dana dari tersangka bisa melaporkannya ke penyidik Bareskrim Polri.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik crazy rich Bandung tersebut, guna disita sebagai alat bukti dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penelusuran aset dilakukan setelah penyidik menetapkan Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE, KUHP dan TPPU terkait opsi biner aplikasi Qoutex.

Doni Salmanan dijerat Pasal TPPU dengan pidana asalnya pelanggaran UU ITE, yakni melakukan penipuan dengan memberikan berita bohong lewat media elektronik agar masyarakat bermain (aplikasi Quotex). Lewat video-video Youtube nya menjebak orang supaya bermain yang pada kenyataannya tidak ada yang pernah menang.

Masyarakat tergiur berinvestasi ke aplikasi ilegal tersebut karena melihat promosi oleh influencer yang memamerkan hartanya ke media sosial. Publik mengenal sosok Doni Salmanan sebagai crazy rich Bandung yang membagikan uangnya ke sejumlah orang, termasuk kepada seorang YouTuber.

Afiliator aplikasi Qoutex tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 13 jam pada Selasa (8/3), mulai dari pukul 10.10. WIB sampai dengan 23.30 WIB.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 9 Maret sampai dengan 28 Maret 2022 di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dalam kegiatan di PPATK terkait penipuan investasi, Kamis (10/3) menyampaikan kepada siapa saja yang menerima aliran dana dari afiliator opsi biner tersebut dapat melaporkan ke penyidik.

Siapapun yang dimaksudkan oleh Kabareskrim, adalah pihak-pihak yang punya potensi untuk menjadi pihak yang turut membantu para tersangka yang sedang dalam proses penyidikan. Pelapor nantinya akan dijadikan justice collaborator.

“Saya rasa (melapor) itu lebih baik dari pada menjadi lebih banyak tersangka,” kata Agus.

Ia menambahkan, dengan mengembalikan dana yang mereka terima, penyidik akan melihat apakah yang bersangkutan sengaja atau tidak tahu, kalau pun tidak sengaja, apakah yang bersangkutan mau menjadi collaborator untuk mengembangkan dari perbuatan para pelaku.

Hingga kini penyidik telah memblokir sejumlah rekening milik Doni Salmanan, juta tengah melakukan penelusuran aset di Bandung.

Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, laporan tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rekening Doni Salmanan Rp 532 M Dibekukan, Audi Marissa Kini Jadi Pemeluk Kristen

Rekening Doni Salmanan Rp 532 M Dibekukan, Audi Marissa Kini Jadi Pemeluk Kristen

Entertainment | Minggu, 13 Maret 2022 | 00:04 WIB

Penerima Dana Indra Kenz Bisa Dipidana, Polisi Minta Uang Dikembalikan, Termasuk Giveaway?

Penerima Dana Indra Kenz Bisa Dipidana, Polisi Minta Uang Dikembalikan, Termasuk Giveaway?

Lifestyle | Sabtu, 12 Maret 2022 | 18:21 WIB

Denny Darko Ramal 3 Afiliator Ini Akan 'Temui' Indra Kenz dan Doni Salmanan

Denny Darko Ramal 3 Afiliator Ini Akan 'Temui' Indra Kenz dan Doni Salmanan

Entertainment | Sabtu, 12 Maret 2022 | 17:47 WIB

Arief Muhammad Tak Akan Balikan Uang Mobil Mewah Doni Salmanan, Kenapa?

Arief Muhammad Tak Akan Balikan Uang Mobil Mewah Doni Salmanan, Kenapa?

Entertainment | Sabtu, 12 Maret 2022 | 17:34 WIB

Lesti Kejora dan Rizky Billar Ogah Komentari Amplop Doni Salmanan: Lagi Fokus

Lesti Kejora dan Rizky Billar Ogah Komentari Amplop Doni Salmanan: Lagi Fokus

Entertainment | Sabtu, 12 Maret 2022 | 17:22 WIB

Orang Terkaya di Indonesia Makan di Tempat Sederhana, Warganet Sindir Kasus Crazy Rich

Orang Terkaya di Indonesia Makan di Tempat Sederhana, Warganet Sindir Kasus Crazy Rich

Video | Sabtu, 12 Maret 2022 | 21:30 WIB

Nasib Pilu Dinan Fajrina Usai Doni Salmanan Terancam Puluhan Tahun Penjara

Nasib Pilu Dinan Fajrina Usai Doni Salmanan Terancam Puluhan Tahun Penjara

Video | Sabtu, 12 Maret 2022 | 19:30 WIB

Terkini

Momen Kocak Putra Ferdy Sambo Turun ke Jalan Edukasi Mudik Hingga Disangka Razia

Momen Kocak Putra Ferdy Sambo Turun ke Jalan Edukasi Mudik Hingga Disangka Razia

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:26 WIB

Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras Andrie Yunus, Komisi I DPR: Hukum Berat, Jangan Ditutupi!

Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras Andrie Yunus, Komisi I DPR: Hukum Berat, Jangan Ditutupi!

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:12 WIB

Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen

Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:25 WIB

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:05 WIB

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB