Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.
Ultimatum Polri Bagi Para Penerima Aliran Dana Doni Salmanan: Segera Melapor!
Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 13 Maret 2022 | 06:29 WIB
BERITA TERKAIT
Rekening Doni Salmanan Rp 532 M Dibekukan, Audi Marissa Kini Jadi Pemeluk Kristen
13 Maret 2022 | 00:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI