Selain penjara 5 tahun, Edhy dijatuhkan pidana tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama 2 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Di sisi lain, amar tetap berlaku, seperti halnya uang pengganti.
"Jadi yang diperbaiki hanya pidana pokoknya dari 9 tahun menjadi 5 tahun kemudian pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam tuntutan publik menjadi dua tahun menurut majelis hakim kasasi," pungkasnya.
Putusan MA sama denggan tuntutan KPK sebelumnya. Di mana KPK hanya menuntut vonis terhadap Edhy 5 tahun ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap senilai US$77 ribu dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.