Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas, Abdillah Toha: Pejabat Hukum Tertinggi Berbaik Hati pada Koruptor

Aprilo Ade Wismoyo | Suara.com

Minggu, 13 Maret 2022 | 11:09 WIB
Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas, Abdillah Toha: Pejabat Hukum Tertinggi Berbaik Hati pada Koruptor
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Pengamat Politik Abdillah Toha mengaku heran dengan adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memangkas masa hukuman tersangka korupsi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi lima tahun penjara.

Melansir wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Abdillah menyebut, pemangkasan hukuman para koruptor ini sudah terjadi berkali-kali di Tanah Air.

"Masya Allah, mau dibawa ke mana negeri ini? Lagi-lagi untuk kesekian kali pejabat hukum tertinggi di negeri ini berbaik hati dengan koruptor," ucap Abdillah dari akun Twitter-nya @at_abdillahtoha dikutip Sabtu (12/3/2022).

Lebih lanjut, ia mengaku semakin heran lagi bahwa putusan tersebut diambil dari pertimbangan MA yang melihat kinerja tersangka selama menjabat sebagai Menteri Perikanan dan Kelautan, menjalankan tugasnya dengan baik.Alhasil, ia pun menyayangkan adanya putusan peradilan tersebut.

Sebab, pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan cara yang luar biasa, karena pada dasarnya korupsi adalah kejahatan yang luar biasa.

"Koruptor ini berjasa, kata hakim Agung," ucapnya.

Maka dari itu, ia mengimbau kepada lembaga Komisi Yudisial untuk segera melakukan penyelidikan terkait perilaku ataupun putusan yang diberikan oleh para hakim khususnya dalam kasus ini.

"Komisi Yudisial harus segera selidiki perilaku hakim-hakim ini," pungkasnya.

MasyaAllah. Mau dibawa kemana negeri ini? Lagi2 untuk kesekian kali pejabat hukum tertinggi di negeri ini berbaik hati dgn koruptor. Koruptor ini berjasa, kata hakim agung. Komisi Yudisial harus segera selidiki perilaku hakim2 ini.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menilai kinerja Edhy Prabowo semasa waktu menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan cukup baik. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan MA mengurangi hukuman Edhy dari sembilan tahun menjadi lima tahun penjara.

"Menurut majelis hakim kasasi yaitu bahwa faktanya terdakwa sebagai menteri kelautan dan perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat nelayan," ucap Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro, Kamis (10/3/2022).

Andi menjelaskan, salah satu kebijakan Edhy yang dianggap baik sewaktu menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan adalah mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Permen/KPKP/2016 pada 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.12/Permen/KPKP/2020.

"Dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12/Permen/KPKP/2020 tersebut eksportir disarankan untuk memperoleh benih-benih lobster dari rakyat kecil, penangkap ikan kecil sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk mensejahterakan masyarakat khusus nelayan," tuturnya.

Kebijakan tadi menjadi alasan MA meringankan hukuman Edhy.

"Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Edhy yaitu dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara," ucapnya.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anniversary ke-1, Drama China You Are My Hero Bagikan Foto-foto Pemainnya

Anniversary ke-1, Drama China You Are My Hero Bagikan Foto-foto Pemainnya

Your Say | Sabtu, 12 Maret 2022 | 14:58 WIB

Komisi Yudisial Bakal Lakukan Analisis Setelah MA Korting Hukuman Edhy Prabowo

Komisi Yudisial Bakal Lakukan Analisis Setelah MA Korting Hukuman Edhy Prabowo

News | Jum'at, 11 Maret 2022 | 18:02 WIB

Sebut Pihak yang Tak Pro Pemerintah Akan Dianggap Radikal, Rocky Gerung: Bahkan Dijadikan Teroris

Sebut Pihak yang Tak Pro Pemerintah Akan Dianggap Radikal, Rocky Gerung: Bahkan Dijadikan Teroris

News | Jum'at, 11 Maret 2022 | 13:19 WIB

MA Dinilai Aneh, Jadikan Kinerja Edhy Pabowo di KKP jadi Alasan Sunat Hukuman

MA Dinilai Aneh, Jadikan Kinerja Edhy Pabowo di KKP jadi Alasan Sunat Hukuman

News | Jum'at, 11 Maret 2022 | 09:57 WIB

Mahkamah Agung Beri Edhy Prabowo Diskon Hukuman, dari Sembilan Jadi Lima Tahun Penjara

Mahkamah Agung Beri Edhy Prabowo Diskon Hukuman, dari Sembilan Jadi Lima Tahun Penjara

Video | Kamis, 10 Maret 2022 | 19:05 WIB

Vonis Edhy Prabowo Dipangkas 4 Tahun, KPK Singgung Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Penegak Hukum

Vonis Edhy Prabowo Dipangkas 4 Tahun, KPK Singgung Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Penegak Hukum

Sumsel | Kamis, 10 Maret 2022 | 16:50 WIB

Terkini

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

News | Rabu, 15 April 2026 | 00:14 WIB

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

News | Selasa, 14 April 2026 | 23:49 WIB

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

News | Selasa, 14 April 2026 | 22:14 WIB

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:51 WIB

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:45 WIB

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:07 WIB

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB