Tulang Punggung Keluarga, Jadi Pertimbangan Jaksa 'Cuma' Tuntut Munarman 8 Tahun Penjara

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 14 Maret 2022 | 12:39 WIB
Tulang Punggung Keluarga, Jadi Pertimbangan Jaksa 'Cuma' Tuntut Munarman 8 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus terorisme dengan terdakwa Munarman. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara kepada Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Dalam tuntutannya, JPU turut membacakan hal-hal yang memberatkan bagi Munarman.

Pertama, Munarman dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme. Selain itu, eks Sekretaris Umum FPI itu juga pernah menjalani hukuman pidana merujuk melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum selama satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHAP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatanya," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Sementara itu, JPU juga merinci soal hal yang meringankan dalam tuntutan 8 tahun penjara terhadap Munarman. Poin tersebut adalah Munarman merupakan tulang punggung keluarga.

"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," sambung JPU.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.

Hal itu merujuk pada Pasal 15 juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menjautuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.

Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.

JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara Dalam Kasus Terorisme, Ini Hal yang Memberatkan

Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara Dalam Kasus Terorisme, Ini Hal yang Memberatkan

News | Senin, 14 Maret 2022 | 12:27 WIB

Hari Ini JPU Bacakan Tuntutan Kepada Munarman Dalam Kasus Terorisme

Hari Ini JPU Bacakan Tuntutan Kepada Munarman Dalam Kasus Terorisme

News | Senin, 14 Maret 2022 | 07:31 WIB

Jadi Ahli A de Charge di Sidang Teroris, Petinggi MUI: Saya Meragukan Munarman Gabung ISIS

Jadi Ahli A de Charge di Sidang Teroris, Petinggi MUI: Saya Meragukan Munarman Gabung ISIS

News | Senin, 07 Maret 2022 | 20:16 WIB

Pekan Depan Munarman Dituntut JPU Terkait Kasus Terorisme

Pekan Depan Munarman Dituntut JPU Terkait Kasus Terorisme

News | Senin, 07 Maret 2022 | 19:24 WIB

Munarman ke Ahli A de Charge Singgung UU Nomor5Tahun 2018 dalam Sidang Kasus Dugaan Pidana Terorisme di PN Jaktim

Munarman ke Ahli A de Charge Singgung UU Nomor5Tahun 2018 dalam Sidang Kasus Dugaan Pidana Terorisme di PN Jaktim

News | Senin, 07 Maret 2022 | 14:55 WIB

Munarman Sampaikan Materi Dokumen NIC AS Saat Pertemuan 2015, Ahli: Itu Analisis, Tidak Bisa Dipidana

Munarman Sampaikan Materi Dokumen NIC AS Saat Pertemuan 2015, Ahli: Itu Analisis, Tidak Bisa Dipidana

News | Senin, 07 Maret 2022 | 13:25 WIB

Munarman Kembali Sidang Hari Ini, Sejumlah Ahli Akan Dihadirkan Kuasa Hukum

Munarman Kembali Sidang Hari Ini, Sejumlah Ahli Akan Dihadirkan Kuasa Hukum

News | Senin, 07 Maret 2022 | 08:01 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB