"Selain itu, PT KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut. Diharapkan dengan menjalankan sanksi tersebut dengan baik sesuai jangka waktunya yang telah ditetapkan, maka pengelolaan lingkungan hidupnya menjadi lebih baik dan tidak mencemari lingkungan," pungkasnya.
Terbukti Bersalah Soal Debu Batu Bara di Marunda, PT KCN Disanksi Pemprov DKI untuk Lakukan Ini
Selasa, 15 Maret 2022 | 15:30 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cerita Penghuni Rusun Marunda yang 'Dipaksa' Menghirup Polusi Debu Batu Bara Bertahun-tahun
15 Maret 2022 | 12:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI