Suara.com - Pemerintah Jakarta sedang menyiapkan sanksi untuk pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam pencemaran udara berupa debu batu bara di pemukiman sekitar Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.
"Sanksi sedang disiapkan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Kuswanto kepada jurnalis, Senin (14/3/2022).
Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan tim Dinas Lingkungan Hidup sedang memeriksa pihak-pihak yang diduga bertanggungjawab pada pencemaran debu batu bara.
"Instansi terkait akan melakukan pengecekan atau pengawasan, evaluasi bahkan penindakan bagi siapa saja yang melanggar," ujar Riza.
Masyarakat sekitar Pelabuhan Marunda yang merasakan pencemaran udara diminta Riza untuk membuat laporan agar dapat ditindaklanjuti.
"Silakan warga Jakarta yang mempunyai keluhan, siapa saja nanti lapor ke instansi terkait," katanya.
Sejak 2018 dirasakan warga
Debu batu bara yang beterbangan ke kawasan tempat tinggal penduduk sekitar Pelabuhan Marunda sudah dirasakan sejak 2018.
Warga setempat sudah berulangkali menyampaikan keluhan. Tapi mereka belum merasakan solusi yang diberikan pemerintah setempat.
Kemarin, sejumlah penghuni rumah susun Marunda demonstrasi di Jakarta Pusat untuk meminta perhatian otoritas terkait.
Setelah itu, mereka mengadu ke DPRD dan diterima anggota Fraksi PDI Perjuangan.
"Hasilnya, mereka itu menyampaikan kepada PDI Perjuangan agar memanggil pihak-pihak terkait sesuai dengan domain kamilah. Seperti Dinas Lingkungan Hidup, termasuk juga pemkot untuk menindaklanjuti itu," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan Jhonny Simanjuntak usai pertemuan.
Fraksi PDI Perjuangan berjanji menindaklanjuti aspirasi masyarakat untuk memanggil instansi terkait, tetapi tidak dijelaskan kapan pemanggilan dilakukan. Dalam waktu cepat ini," kata Jhonny.
Masyarakat menuntut penghentian pencemaran lingkungan dari debu batu bara.
Mereka juga menyebut sejumlah dampak pencemaran lingkungan, seperti mengganggu napas dan sakit kulit. Dalam pertemuan itu, mereka tidak menuntut ganti rugi atas dampak yang sudah dirasakan.