Tunggu Salinan Putusan Kasasi Edhy Prabowo, KPK Buka Peluang Jerat Pihak Lain Dengan Pasal TPPU

Rabu, 16 Maret 2022 | 09:34 WIB
Tunggu Salinan Putusan Kasasi Edhy Prabowo, KPK Buka Peluang Jerat Pihak Lain Dengan Pasal TPPU
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat pihak-pihak lain dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus suap eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya kini masih menunggu salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung atas 'diskon' hukuman penjara Edhy Prabowo menjadi lima tahun. Di mana sebelumnya, Edhy diputus sembilan tahun penjara.

Menurut Ali, tim jaksa KPK tentu akan mempelajari putusan tersebut. Apakah ada fakta-fakta yang muncul untuk menerapkan pasal pencucian uang.

"Karena salinan putusan itu menjadi bagi penting kami untuk kami pelajari fakta-fakta hukumnya, apakah kemudian ada penemuan yang bisa diterapkan TPPU," ucap Ali kepada awak media, Rabu (16/3/2022).

Terlebih, kata Ali, khususnya dalam pasal 5 dalam mengusut pencucian uang dalam kasus suap Edhy Prabowo.

"Yaitu keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati misalnya hasil dari TPK (tindak pidana korupsi) yang biasa kita sebut dengan pelaku pasif, di undang-undang TPPU," kata Ali.

Ali memastikan KPK akan mempelajari setelah menerima salinan putusan. Dengan mengkaji dan analisa seluruh fakta-fakta hukumnya.

"Sebagaimana yang sama dengan surat perintah yang sudah kami sampaikan pada tingkat pertama," imbuhnya.

Sebelumnya, MA menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dalam sidang putusan kasasi terdakwa Edhy Prabowo yang dijerat dalam kasus suap izin ekspor benih lobster.

Baca Juga: Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas, Abdillah Toha: Pejabat Hukum Tertinggi Berbaik Hati pada Koruptor

Selain itu, hakim dalam putusannya mencabut hak politik Edhy selama dua tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok.

Sidang putusan di tingkat kasasi terdakwa Edhy ini, dipimpin oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani yang diketok palu pada Senin (7/3/2022).

Hakim menilai bahwa dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak sama sekali mempertimbangkan terdakwa Edhy sudah bekerja baik selama menjabat menteri KKP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI