Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas, Abdillah Toha: Pejabat Hukum Tertinggi Berbaik Hati pada Koruptor

Aprilo Ade Wismoyo

Minggu, 13 Maret 2022 | 11:09 WIB
Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas, Abdillah Toha: Pejabat Hukum Tertinggi Berbaik Hati pada Koruptor
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Pengamat Politik Abdillah Toha mengaku heran dengan adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memangkas masa hukuman tersangka korupsi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi lima tahun penjara.

Melansir wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Abdillah menyebut, pemangkasan hukuman para koruptor ini sudah terjadi berkali-kali di Tanah Air.

"Masya Allah, mau dibawa ke mana negeri ini? Lagi-lagi untuk kesekian kali pejabat hukum tertinggi di negeri ini berbaik hati dengan koruptor," ucap Abdillah dari akun Twitter-nya @at_abdillahtoha dikutip Sabtu (12/3/2022).

Lebih lanjut, ia mengaku semakin heran lagi bahwa putusan tersebut diambil dari pertimbangan MA yang melihat kinerja tersangka selama menjabat sebagai Menteri Perikanan dan Kelautan, menjalankan tugasnya dengan baik.Alhasil, ia pun menyayangkan adanya putusan peradilan tersebut.

Sebab, pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan cara yang luar biasa, karena pada dasarnya korupsi adalah kejahatan yang luar biasa.

"Koruptor ini berjasa, kata hakim Agung," ucapnya.

Maka dari itu, ia mengimbau kepada lembaga Komisi Yudisial untuk segera melakukan penyelidikan terkait perilaku ataupun putusan yang diberikan oleh para hakim khususnya dalam kasus ini.

"Komisi Yudisial harus segera selidiki perilaku hakim-hakim ini," pungkasnya.

MasyaAllah. Mau dibawa kemana negeri ini? Lagi2 untuk kesekian kali pejabat hukum tertinggi di negeri ini berbaik hati dgn koruptor. Koruptor ini berjasa, kata hakim agung. Komisi Yudisial harus segera selidiki perilaku hakim2 ini.

baca juga

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menilai kinerja Edhy Prabowo semasa waktu menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan cukup baik. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan MA mengurangi hukuman Edhy dari sembilan tahun menjadi lima tahun penjara.

"Menurut majelis hakim kasasi yaitu bahwa faktanya terdakwa sebagai menteri kelautan dan perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat nelayan," ucap Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro, Kamis (10/3/2022).

Andi menjelaskan, salah satu kebijakan Edhy yang dianggap baik sewaktu menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan adalah mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Permen/KPKP/2016 pada 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.12/Permen/KPKP/2020.

"Dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12/Permen/KPKP/2020 tersebut eksportir disarankan untuk memperoleh benih-benih lobster dari rakyat kecil, penangkap ikan kecil sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk mensejahterakan masyarakat khusus nelayan," tuturnya.

Kebijakan tadi menjadi alasan MA meringankan hukuman Edhy.

"Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Edhy yaitu dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara," ucapnya.

Selain penjara 5 tahun, Edhy dijatuhkan pidana tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama 2 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Di sisi lain, amar tetap berlaku, seperti halnya uang pengganti.

"Jadi yang diperbaiki hanya pidana pokoknya dari 9 tahun menjadi 5 tahun kemudian pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam tuntutan publik menjadi dua tahun menurut majelis hakim kasasi," pungkasnya.

Putusan MA sama denggan tuntutan KPK sebelumnya. Di mana KPK hanya menuntut vonis terhadap Edhy 5 tahun ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap senilai US$77 ribu dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. 

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anniversary ke-1, Drama China You Are My Hero Bagikan Foto-foto Pemainnya

Anniversary ke-1, Drama China You Are My Hero Bagikan Foto-foto Pemainnya

Your Say | Sabtu, 12 Maret 2022 | 14:58 WIB

Komisi Yudisial Bakal Lakukan Analisis Setelah MA Korting Hukuman Edhy Prabowo

Komisi Yudisial Bakal Lakukan Analisis Setelah MA Korting Hukuman Edhy Prabowo

News | Jum'at, 11 Maret 2022 | 18:02 WIB

Sebut Pihak yang Tak Pro Pemerintah Akan Dianggap Radikal, Rocky Gerung: Bahkan Dijadikan Teroris

Sebut Pihak yang Tak Pro Pemerintah Akan Dianggap Radikal, Rocky Gerung: Bahkan Dijadikan Teroris

News | Jum'at, 11 Maret 2022 | 13:19 WIB

MA Dinilai Aneh, Jadikan Kinerja Edhy Pabowo di KKP jadi Alasan Sunat Hukuman

MA Dinilai Aneh, Jadikan Kinerja Edhy Pabowo di KKP jadi Alasan Sunat Hukuman

News | Jum'at, 11 Maret 2022 | 09:57 WIB

Mahkamah Agung Beri Edhy Prabowo Diskon Hukuman, dari Sembilan Jadi Lima Tahun Penjara

Mahkamah Agung Beri Edhy Prabowo Diskon Hukuman, dari Sembilan Jadi Lima Tahun Penjara

Video | Kamis, 10 Maret 2022 | 19:05 WIB

Vonis Edhy Prabowo Dipangkas 4 Tahun, KPK Singgung Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Penegak Hukum

Vonis Edhy Prabowo Dipangkas 4 Tahun, KPK Singgung Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Penegak Hukum

Sumsel | Kamis, 10 Maret 2022 | 16:50 WIB

Terkini

Promo 10.10 di Shopee, Ada Bocoran Ekstra Diskon dari BRI

Promo 10.10 di Shopee, Ada Bocoran Ekstra Diskon dari BRI

Bri | Rabu, 23 September 2026 | 14:37 WIB

Hadapi Era Digitalisasi, Menteri PANRB: Lulusan BSSN Dituntut Jadi Benteng Pertahanan Siber Negara

Hadapi Era Digitalisasi, Menteri PANRB: Lulusan BSSN Dituntut Jadi Benteng Pertahanan Siber Negara

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:36 WIB

5 Rahasia Tetap Bahagia di Tempat Kerja Meski Rutinitas Sedang Membosankan

5 Rahasia Tetap Bahagia di Tempat Kerja Meski Rutinitas Sedang Membosankan

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 14:36 WIB

Tim Bergerak Cepat Padamkan Api di Puncak Setampol Rinjani

Tim Bergerak Cepat Padamkan Api di Puncak Setampol Rinjani

Bali | Rabu, 23 September 2026 | 14:34 WIB

Anton Dimakamkan Kedinasan, Keluarga Ungkap Masalah Rumah Tangga Sebelum Tewas Ditikam Istri

Anton Dimakamkan Kedinasan, Keluarga Ungkap Masalah Rumah Tangga Sebelum Tewas Ditikam Istri

Sumsel | Rabu, 23 September 2026 | 14:34 WIB

'Tapi Saya Enggak', Cerita Mahfud MD Tolak Ajakan Denny Indrayana Gugat Pendidikan Gibran ke MK

'Tapi Saya Enggak', Cerita Mahfud MD Tolak Ajakan Denny Indrayana Gugat Pendidikan Gibran ke MK

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:33 WIB

Kehabisan Tiket Pestapora 2026? Tenang, BRImo Bagi-Bagi Tiket Gratis!

Kehabisan Tiket Pestapora 2026? Tenang, BRImo Bagi-Bagi Tiket Gratis!

Bri | Rabu, 23 September 2026 | 14:31 WIB

Oh My Guard Tayang Oktober, Intip Poster Jung Yong Hwa dan Hong Seung Hee!

Oh My Guard Tayang Oktober, Intip Poster Jung Yong Hwa dan Hong Seung Hee!

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 14:30 WIB

Apakah Air Mawar Viva Mengandung Alkohol? Ini Ciri-Ciri Kulit Tidak Cocok

Apakah Air Mawar Viva Mengandung Alkohol? Ini Ciri-Ciri Kulit Tidak Cocok

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 14:30 WIB

Pakar UGM Ingatkan Wacana Kuliah Gratis Presiden Prabowo Bisa Jadi Pemicu Ketidakadilan

Pakar UGM Ingatkan Wacana Kuliah Gratis Presiden Prabowo Bisa Jadi Pemicu Ketidakadilan

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:29 WIB

×