Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kalteng, Haji Asang Triasha Ditetapkan Jadi Tersangka

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Rabu, 16 Maret 2022 | 17:46 WIB
Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kalteng, Haji Asang Triasha Ditetapkan Jadi Tersangka
Ilustrasi keadilan. [Shutterstock]

Suara.com - Seorang pelapor dugaan korupsi Haji Asang Triasha ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).

Kasus tersebut diduga terkait laporan Haji Asang mengenai dugaan adanya korupsi dana desa di Kalimantan Tengah.

"Saya Haji Asang, pelapor dugaan korupsi dana desa ditersangkakan oleh Kejaksaan Tinggi Palangkaraya Kalimantan Tengah. Laporan saya tentang adanya korupsi dana desa di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah membuat saya dijadikan tersangka," kata Haji Asang dalam keterangan tertulis, Rabu (16/3/2022).

Haji Asang menilai, penetapan tersangka kasusnya ini tidak jauh beda dengan Nurhayati yang sempat ditetapkan tersangka dalam laporannya terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat.

"Kasus yang saya alami mirip dengan apa yang dialami oleh Nurhayati yang ditersangkakan setelah melapor dugaan korupsi," ucapnya

Maka itu, Haji Asang bersama tim hukum yang membelanya akan mendatangi Kantor Kementerian Politik Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam) pada Kamis (17/3/2022) besok. Ia berencana datang sekitar pukul 09.00 WIB.

Tujuan Haji Asang untuk mencari keadilan atas laporannya terkait dugaan korupsi tersebut, malah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk mencari keadilan saya akan melaporkan kriminalisasi yang sama alami ke Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan,"ucapnya

Dari kronologis singkat awal kasus ini yang diterima Suara.com dari Haji Asang, berawal ketika dirinya yang merupakan pihak kontraktor mendapat proyek pada 4 Februari 2020 dari 11 Kepala Desa di Kalimantan Tengah.

baca juga

Proyek tersebut terkait pembuatan jalan hingga pembuatan sebanyak 74 jembatan kayu yang menghubungkan jalan tembusan antar desa berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 01/BKAD-KH/SPK/2020.

Kemudian, mulai pengerjaan dilakukan pada April 2020 dan selesai pada November 2020. Dengan hasil terbuka jalan sepanjang ± 43 kilometer dengan lebar atau ruas jalan berkisar antara 8 hingga 12 meter dan pembuatan jembatan kayu sebanyak 74 unit.

Adapun total biaya pengerjaan proyek mencapai Rp 3.426.500.000. Namun dari yang disampaikan Haji Asang, baru menerima pembayaran Rp 2.078.360.000. Dalam catatanya itu, hanya dua kepala desa yang membayar penuh kepada Haji Asang.

Sedangkan, sembilan Kepala Desa tidak membayar. Sehingga, apabila diperhitungkan biaya yang dikeluarkan dengan diterima, Haji Asang mengaku mengalami kerugian. Namun, dalam laporan keuangan sembilan kepala desa, seolah-olah Haji Asang telah dibayar penuh.

Pada Selasa 9 Februari 2021, Haji Asang melaporkan sembilan kepala desa tersebut kepada Kejati Kalteng. Ia melaporkan terkait dugaan korupsi. Namun, laporan Haji Asang diabaikan Kejati Kalteng. Sehingga, ia mengajukan gugatan terhadap sembilan kepala desa.

Lebih lanjut, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kasongan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya bahwa sembilan kepala desa tersebut terbukti wanprestasi dan dihukum untuk membayar sisa upah Haji Asang.

Dari gugatan wanprestasi dari Haji Asang selaku pelapor, bahwa Inspektorat Kabupaten Katingan menerbitkan laporan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Katingan, Nomor : 700/06/LHP/INSP/2021 tanggal 19 April 2021, menyebutkan 11 Kepala Desa melakukan kesalahan administrasi atau dalam pembentukan Badan Kerjasama Desa (BKAD) dan proses pengadaan barang dan jasa tidak sesuai prosedur sehingga 11 Kepala Desa diperintahkan untuk mengembalikan uang Rp.2.078.360.000, telah dibayarkan tahap 1 kepada pelapor.

Sesuai putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor: 3/Pdt.G/2021/PN Ksn, tanggal 16 Agustus 2021 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor: 94/PDT/2021/PT PLK, tanggal 26 Oktober 2021, bahwa  sembilan kepala desa dinyatakan wanprestasi dan dihukum untuk melaksanakan sisa pembayaran kepada Haji Asang.

Pada 14 februari 2022, Haji Asang ternyata ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-499/Q.2/Fd.1/02/2022, tanggal 14 Februari 2022 dari Kepala Kejati Kalteng selaku penyidik, yang bersamaan terbitnya dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-04/O.2/Fd.1/02/2022, tanggal 14 Februari 2022.

Maka itu, penetapan Haji Asang sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Kalteng dianggap sebagai tindakan yang sewenang-wenang.

"Sama sekali tidak prosedural, dan terindikasi kuat hanya untuk melindungi sembilan kepala desa yang tidak membayar upah pelapor, tanpa dasar hukum dan melukai rasa keadilan," isi kronologis singkat kasus itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nurhayati Perempuan Pelapor Kasus Korupsi Dana Desa Dapat Perlindungan LPSK

Nurhayati Perempuan Pelapor Kasus Korupsi Dana Desa Dapat Perlindungan LPSK

Sulsel | Rabu, 02 Maret 2022 | 13:02 WIB

Aparatur Desa di Aceh Balikkan Temuan Dana Desa Rp 1 miliar

Aparatur Desa di Aceh Balikkan Temuan Dana Desa Rp 1 miliar

Sumut | Rabu, 02 Maret 2022 | 12:55 WIB

Sempat Dijadikan Tersangka Pasca Melaporkan Dugaan Korupsi, Mabes Polri : Kasus Nurhayati Harus Segera Dihentikan

Sempat Dijadikan Tersangka Pasca Melaporkan Dugaan Korupsi, Mabes Polri : Kasus Nurhayati Harus Segera Dihentikan

Kalbar | Rabu, 02 Maret 2022 | 08:29 WIB

Terkini

JPO Berulang Kali Ditabrak Truk, Dishub DKI Siapkan Rambu Batas Ketinggian

JPO Berulang Kali Ditabrak Truk, Dishub DKI Siapkan Rambu Batas Ketinggian

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:16 WIB

Tragis! Dua Bocah yang Hilang di Irigasi Singomerto Ditemukan Tewas, Terseret hingga 3,5 Km

Tragis! Dua Bocah yang Hilang di Irigasi Singomerto Ditemukan Tewas, Terseret hingga 3,5 Km

Jawa Tengah | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:13 WIB

Tenggelam dalam Tuntutan, Terbungkam oleh Stigma: Potret Buram Kesehatan Mental Remaja

Tenggelam dalam Tuntutan, Terbungkam oleh Stigma: Potret Buram Kesehatan Mental Remaja

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:05 WIB

Warnanya Merah Merona, Ini Penampakan Rumah Masa Kecil Etik Suryani yang Digeledah KPK

Warnanya Merah Merona, Ini Penampakan Rumah Masa Kecil Etik Suryani yang Digeledah KPK

Surakarta | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00 WIB

Ditanya soal Emas 74 Kg di Rumah Jampidsus, Bos BCA: Nggak Salah, Kurang Pintar Aja

Ditanya soal Emas 74 Kg di Rumah Jampidsus, Bos BCA: Nggak Salah, Kurang Pintar Aja

Video | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00 WIB

Piala Dunia 2026: Saatnya Spanyol Akhiri Puasa Juara?

Piala Dunia 2026: Saatnya Spanyol Akhiri Puasa Juara?

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:50 WIB

Budget Rp20 Ribuan? 4 Tone Up Cream Tranexamic Acid Bikin Glowing dan Sehat

Budget Rp20 Ribuan? 4 Tone Up Cream Tranexamic Acid Bikin Glowing dan Sehat

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:50 WIB

Bupati Pekalongan Non-Aktif Fadia Arafiq Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang Pekan Depan

Bupati Pekalongan Non-Aktif Fadia Arafiq Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang Pekan Depan

Jawa Tengah | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:49 WIB

7 Rekomendasi Sunscreen Jepang Terbaik sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan

7 Rekomendasi Sunscreen Jepang Terbaik sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:45 WIB

Sempat Sebut Febrie Adriansyah Saksi, Kejagung Dikritik Tak Profesional Tangani Kasus Korupsi

Sempat Sebut Febrie Adriansyah Saksi, Kejagung Dikritik Tak Profesional Tangani Kasus Korupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:41 WIB

×