BCP Nilai Proses Perdamaian Kasus Penipuan Jual Beli Batu Bara dengan PCN Penuh Kejanggalan

Chandra Iswinarno | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Rabu, 16 Maret 2022 | 18:25 WIB
BCP Nilai Proses Perdamaian Kasus Penipuan Jual Beli Batu Bara dengan PCN Penuh Kejanggalan
Ilustrasi hukum. [Shutterstock]

Suara.com - Rencana perdamaian PT Prolindo Cipta Nusantara (Dalam PKPU) yang disahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berdasarkan Putusan PKPU tanggal 21 Februari 2022 dianggap janggal.

Kuasa Hukum PT Bumi Citra Propertindo (PT BCP) Rusli A Ardiansyah mengatakan, PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) dengan kliennya telah membuat dan menandatangani perjanjian jual beli batu bara.

Dalam perjanjian jual beli tersebut, telah diatur adanya kewajiban masing-masing pihak, yakni PT BCP telah melakukan pembayaran lunas atas transaksi jual beli tersebut dengan jumlah keseluruhan yang telah dibayarkan sbesar Rp 40 miliar.

"Dengan tidak direalisasikan transaksi batu bara oleh pihak PT PCN kepada pihak PT BCP sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian telah mengakibat kerugian karena pihak PT BCP karena telah membayar lunas jual beli batu bara tersebut tetapi batu bara yang dibeli tersebut tidak pernah diterima oleh PT BCP sehingga PT BCP," kata Rusli dalam keterangan persnya, Rabu (16/3/2022).

Menurut Rusli, berdasarkan data dari PT PCN untuk tahun 2019-2020, perseroan telah berhasil membukukan laba bersih yang positif dan membukukan penjualan batu bara rata-rata di atas 5 juta metrik ton yang didapat sesuai RKAB tahun 2019 dan 2020 Sedangkan RKAB Tahun 2021 juga di klaim hampir sama dengan jumlah sebelumnya.

Bila melihat data resmi dari Realisasi Kinerja Ditjen Minerba Tahun 2020, PT PCN dapat diketahui RKAB 2020 membukukan Penjualan 4.420.062 MT.

"Sehingga seharusnya PT PCN pada tahun 2019-2021 dapat melakukan pengiriman batu bara kepada PT BCP sesuai dengan Perjanjian Jual Beli yang telah disepakati," paparnya.

Menurutnya PT PCN telah dinyatakan Dalam PIQU berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Putusan Nomor: 412/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 18 Oktober 2021. Bahwa dalam Proses PKPU tersebut telah jumlah tagihan (utang) PT PCN yang telah didaftarkan dan akui oleh Tim Pengurus seluruhnya berjumlah sebesar Rp 6,8 triliun.

Dalam Proses PKPU tersebut tagihan PT BCP yang telah diakui oleh PT PCN dan dicacatkan oleh Tim Pengurus PIQU dalam daftar Piutang tetap diakui berdasarkan Rapat Pencocokan Piutang pada tanggal IO November 2021 adalah sebesar Rp 40 miliar ditambah biaya-biaya sebesar Rp 13,6 miliar.

Dalam Proses PKPU PT PCN telah mengajukan Proposal Perdamaian yang haircut (pemotongan) yaitu PT PCN akan membayar 25 persen dari nilai utang pokok, sedangkan bunga dan denda serta kewajiban Iainnya tidak diperhitungkan, artinya PT PCN akan melakukan Pemotongan sebesar dari nilai utang pokok.

Lantaran rencana perdamaian tersebut dalam Votting (pungutan suara) proposal perdamaian tersebut telah disetujui oleh sebagaian besar Kreditornya.

Berdasarkan skema pehitungan dalam proposal perdamian Piutang PT BCP yang jumlah keseluruhannya Rp 40 miliar yang merupakan utang pokok hanya akan dibayarkan 25 persen dari nilai utang pokok.

Dalam proses PKPU PT PCN telah mengajukan rencana perdamaian yang dalam proposal perdamaian tersebut PT PCN telah mencantumkan Proyeksi Produksi Batu Bara untuk tahun 2022 hanya sebesar 1 juta metrik ton sedangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya dari PT PCN yang diajukan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Kalimanta Selatan yang mana atas RKAB tersebut Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral telah menyetujui RKAB 2020 tersebut yang pada pokoknya maksimal Produksi Batu Bara PT PCN maksimal sebesar 4,7 juta ton.

Berdasarkan Surat Persetujuan RKAB dari Dinas Energi & Sumber Daya Mineral Propinsi Kalimantan Selatan tersebut seharusnya PT PCN dapat memaksimalkan operasi produksi batu bara sampai dengan 4.7 juta ton untuk tahun 2020 bahkan jumlah tersebut dapat dipertahankan untuk tahun 2021 ataupun 2022, namun PT PCN justru hanya mencantumkan 1 juta ton setiap tahunnya dimana nilai tersebut jauh dari jumlah yang disetujui oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Kalimantan Selatan.

"Hal ini justru patut diduga PT PCN tidak memberikan data yang sebenarnya berkaitan dengan target operasi Produksi sehingga Produksinya tidak maksimal yang akhirnya mengakibatkan pendapatan yang diperoleh PT PCN tidak maksimal," kata Rusli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Konflik Rusia-Ukraina Picu Harga Batu Bara Melesat, Devisa Negara Juga Meningkat

Konflik Rusia-Ukraina Picu Harga Batu Bara Melesat, Devisa Negara Juga Meningkat

Bisnis | Rabu, 16 Maret 2022 | 16:15 WIB

Pengusaha yang Tidak Taat DMO Batu Bara Bakal Kena Denda dari Menkeu Sri Mulyani

Pengusaha yang Tidak Taat DMO Batu Bara Bakal Kena Denda dari Menkeu Sri Mulyani

Bisnis | Kamis, 10 Maret 2022 | 16:22 WIB

Harga Batu Bara Meroket, Pengamat Harap Menteri ESDM Terapkan Saksi Pada Pengusaha Tak Patuhi DMO

Harga Batu Bara Meroket, Pengamat Harap Menteri ESDM Terapkan Saksi Pada Pengusaha Tak Patuhi DMO

Sumsel | Senin, 07 Maret 2022 | 09:30 WIB

Krisis Batu Bara Bisa Terulang Jika Para Pengusaha Serakah dan Abaikan DMO

Krisis Batu Bara Bisa Terulang Jika Para Pengusaha Serakah dan Abaikan DMO

Bisnis | Senin, 07 Maret 2022 | 07:47 WIB

Terkini

Mengapa Aparat Takut dengan Film 'Pesta Babi? Dokumenter yang Menguak Sisi Gelap Proyek di Papua

Mengapa Aparat Takut dengan Film 'Pesta Babi? Dokumenter yang Menguak Sisi Gelap Proyek di Papua

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:22 WIB

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB