Pengusaha yang Tidak Taat DMO Batu Bara Bakal Kena Denda dari Menkeu Sri Mulyani

Chandra Iswinarno, Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 10 Maret 2022 | 16:22 WIB
Pengusaha yang Tidak Taat DMO Batu Bara Bakal Kena Denda dari Menkeu Sri Mulyani
Ilustrasi batu bara. (4/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan ketentuan pengenaan denda dan dana kompensasi bagi perusahaan batu bara yang melanggar ketentuan domestik market obligation (DMO).

Aturan ini diterbitkan untuk mengamankan pasokan batu bara domestik, khususnya untuk kepentingan umum yang berlaku efektif sejak 2 Maret 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral.

Dalam poin pertimbangan PMK 17/2022, Sri Mulyani menjelaskan, dalam ketentuan sebelumnya belum terdapat pengaturan jenis dan tarif atas jenis PNBP berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.

"Berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum," tertulis dalam PMK 17/2022, dikutip pada Kamis (10/3/2022).

Sri Mulyani mengatur, sejumlah denda terkait pemenuhan ketentuan DMO. Pertama, denda terhadap badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Dalam PMK tersebut mengatur sejumlah denda terkait pemenuhan ketentuan DMO batu bara.

Diantaranya, denda terhadap badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Denda tersebut dihitung dari selisih harga jual ke luar negeri dikurangi harga patokan batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

baca juga

Nilai tersebut dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang tidak dipenuhi perusahaan.

Kemudian, terdapat dana kompensasi berdasarkan kualitas batu bara dan harga batu bara acuan.

Perhitungannya dikalikan selisih volume antara kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri per tahun dikurangi realisasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri per tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mulai Besok Kamis 10 Maret 2021, Pengusaha Wajib DMO Minyak Goreng 30 Persen

Mulai Besok Kamis 10 Maret 2021, Pengusaha Wajib DMO Minyak Goreng 30 Persen

Bisnis | Rabu, 09 Maret 2022 | 15:53 WIB

Harga Batu Bara Meroket, Pengamat Harap Menteri ESDM Terapkan Saksi Pada Pengusaha Tak Patuhi DMO

Harga Batu Bara Meroket, Pengamat Harap Menteri ESDM Terapkan Saksi Pada Pengusaha Tak Patuhi DMO

Sumsel | Senin, 07 Maret 2022 | 09:30 WIB

Krisis Batu Bara Bisa Terulang Jika Para Pengusaha Serakah dan Abaikan DMO

Krisis Batu Bara Bisa Terulang Jika Para Pengusaha Serakah dan Abaikan DMO

Bisnis | Senin, 07 Maret 2022 | 07:47 WIB

Terkini

Honda Keluarkan Mobil Keluarga Harga Setara Innova Zenix Hybrid

Honda Keluarkan Mobil Keluarga Harga Setara Innova Zenix Hybrid

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 15:41 WIB

Bansos dan KJP Banyak yang Putus, DPRD DKI Desak Pengelolaan Desil Balik ke Daerah

Bansos dan KJP Banyak yang Putus, DPRD DKI Desak Pengelolaan Desil Balik ke Daerah

News | Rabu, 30 September 2026 | 15:38 WIB

5 Moisturizer Ekstrak Mawar untuk Samarkan Garis Halus dan Bikin Awet Muda di Usia 45 Tahun ke Atas

5 Moisturizer Ekstrak Mawar untuk Samarkan Garis Halus dan Bikin Awet Muda di Usia 45 Tahun ke Atas

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 15:38 WIB

5 Masker Wajah dari Bunga Mawar untuk Cerahkan Wajah dan Cegah Garis Halus di Usia 40 Tahun

5 Masker Wajah dari Bunga Mawar untuk Cerahkan Wajah dan Cegah Garis Halus di Usia 40 Tahun

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 15:37 WIB

Buntut Skandal Kamar Mewah, Bangunan Fasilitas Khusus di Lapas Cibinong Akhirnya Diratakan

Buntut Skandal Kamar Mewah, Bangunan Fasilitas Khusus di Lapas Cibinong Akhirnya Diratakan

Jabar | Rabu, 30 September 2026 | 15:35 WIB

Warga Evakuasi Korban dari Kolong Truk di Makassar: Balita Tewas, Tiga Luka-Luka

Warga Evakuasi Korban dari Kolong Truk di Makassar: Balita Tewas, Tiga Luka-Luka

Sulsel | Rabu, 30 September 2026 | 15:35 WIB

Komdis PSSI Hukum Yakob-Yance Sayuri dan Fabio Lefundes, Ada Intimidasi hingga Kekerasan

Komdis PSSI Hukum Yakob-Yance Sayuri dan Fabio Lefundes, Ada Intimidasi hingga Kekerasan

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 15:35 WIB

Apakah Setelah Menggunakan Air Mawar Harus Dibilas?

Apakah Setelah Menggunakan Air Mawar Harus Dibilas?

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 15:35 WIB

Lou Lou dan Naga Peliharaannya: Kisah Unik di Hari Pertama Sekolah

Lou Lou dan Naga Peliharaannya: Kisah Unik di Hari Pertama Sekolah

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 15:30 WIB

Universitas Sriwijaya Menghadirkan Taman Budaya Gotong Royong JKN

Universitas Sriwijaya Menghadirkan Taman Budaya Gotong Royong JKN

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 15:29 WIB

×